Kalender

Hukum Pidana

Merupakan Hukum Publik yang mengatur hubungan antara Warga Negara dengan Negara

Senin, 24 Oktober 2011

Hukum Perorangan (Hk Adat)

Hukum adat mengenal dua subyek hukum yaitu :1. Manusia :Pada prinsipnya semua orang dalam hukum adat diakui mempunyai wewenang hukum yang sama, yang oleh Djojodigoeno memakai istilah“kecakapan berhak” tetapi dalam kenyataannya di beberapa daerah terdapat pengecualian- pengecualian seperti :Ø  Di Minangkabau orang perempuan tidah berhak menjadi Penghulu Andiko atau Mamak kepala waris.Ø  Di daerah-daerah Jawa Tengah yang berhak menjadi kepala desa anak-anak laki-laki.Lain halnya dengan cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan...

Senin, 17 Oktober 2011

Sejarah Hukum Adat

1. Sejarah Singkat Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Pra- Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia. Kemudian datang kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen yang masingmasing mempengaruhi kultur asli tersebut yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat. Sehingga Hukum Adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil akulturasi antara peraturanperaturan...

Page 1 of 1112345Next

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More