Hukum adat mengenal dua subyek hukum yaitu :1. Manusia :Pada prinsipnya semua orang dalam hukum adat diakui mempunyai wewenang hukum yang sama, yang oleh Djojodigoeno memakai istilah“kecakapan berhak” tetapi dalam kenyataannya di beberapa daerah terdapat pengecualian- pengecualian seperti :Ø Di Minangkabau orang perempuan tidah berhak menjadi Penghulu Andiko atau Mamak kepala waris.Ø Di daerah-daerah Jawa Tengah yang berhak menjadi kepala desa anak-anak laki-laki.Lain halnya dengan cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan...