Kalender

Hukum Pidana

Merupakan Hukum Publik yang mengatur hubungan antara Warga Negara dengan Negara

Hukum Perdata

Merupakan Hukum Privat yang mengatur hubungan antar individu

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara

Hukum dan Morale

Sebaik apapun hukum tanpa adanya moral yang baik dari para Penegak Hukum maka akan sia sia

Jadikan Hukum sebagai Panglima

Kebobrokan hukum terjadi karena adanya Diskriminasi

Jumat, 23 Desember 2011

Hukum Adat Waris


1.      Pengertian Hukum Adat Waris

  • a.       Prof. Soepomo, merumuskan hukum adat waris adalah : Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari angkatan manusia kepada turunannya.
  • b.      Ter Haar, merumuskan hukum adat waris adalah Hukum adat waris meliputi peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materiil dan immaterial dari suatu generasi kepada generasi berikutnya.
  • c.       Wirjono Prodjodikoro, S.H., menyatakan : Warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan sesorang pada waktu meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
  • d.      Soerojo Wignjodipoero, S.H., mengatakan : Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil maupun immaterial yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya.


2.      Beberapa hal penting dalam Hukum Adat Waris :

a.       Hukum adat waris erat hubungannya dengan sifat-sifat kekeluargaan dalam masyarakat hukum yang bersangkutan, misalnya Patrilineal, Matrilineal, dan Parental.
b.      Pengoperan warisan dapat terjadi pada masa pemiliknya masih hidup yang disebut “penghibahan” atau hibah wasiat, dan dapat terjadi setelah pemiliknya meninggal dunia yang disebut warisan.
c.       Dasar pembagian warisan adalah kerukunan dan kebersamaan serta memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris
d.      Adanya persamaan hak para ahli waris
e.       Harta warisan tidak dapat dipaksakan untuk dibagi para ahli waris.
f.       Pembagian warisan dapat ditunda ataupun yang dibagikan hanya sebagian saja.
g.       Harta warisan tidak merupakan satu kestuan, tetapi harus dilihat dari sifat, macam asal dan kedudukan hukum dari barang-barang warisan tersebut.

3.      Sistem Kewarisan Adat

Tiga Kewarisan Adat yaitu :
1. Sistem kewarisan individual
Harta peninggalan dapat dibagi-bagikan kepada para ahli waris seperti dalam masyarakat di Jawa

2. Sistem kewarisan kolektif

Harta peninggalan itu diwarisi secara bersama-sama para ahli waris, misalnya harta pusaka tidak dilmiliki atau dibagi-bagikan hanya dapat dipakai atau hak pakai.

3.      Sistem kewarisan mayorat

Harta peninggalan diwariskan keseluruhan atau sebagian besar jatuh pada salah satu anak saja.
Sistem kewarisan mayorat dibagi dua yaitu :
a. mayorat laki-laki yaitu harta peninggalan jatuh kepada anak-anak laki laki.
b. Mayorat perempuan yaitu harta peninggalan jatuh pada anak perempuan tertua.

Tidak semua harta peninggalan dapat diwariskan/ dibagi-bagikan kepada ahli waris, alasan-alasan harta peninggalan tidak dapat dibagi, yaitu :
1.      karena sifatnya seperti barang-barang milik bersama/ milik kerabat.
2.      karena kedudukan hukumnya seperti barang kramat, kasepuhan, tanah bengkok, tanah kasikepan.
3.      karena pembagian warisan ditunda, misalnya adanya anak-anak yang belum dewasa.
4.      karena belum bebas dari kekuasaan dari persekutuan seperti tanah milik desa.
5.      karena hanya diwariskan pada satu golongan saja seperti system kewarisan mayorat.

4.      Penghibahan atau Pewarisan

Dasar pemberian hibah adalah sebagai koreksi terhadap hukum adat dan untuk memberikan kepastian hukum.
Hibah ada dua macam yaitu :
a.       Hibah biasa yaitu pemberian harta kekayaan pada waktu pewaris masih hidup.
b.      Hibah Wasiat yaitu pelaksanaannya setelah pewaris meninggal dunia harta tersebut baru diberikan.

Keputusan Mahkamah Agung tanggal 23 agustus 1960 Reg. No. 225 K/Sip/1960 menetapkan syarat-syarat hibah yaitu :
a.       Hibah tidak memerlukan persetujuan ahli waris
b.      Hibah tidak menyebabkan ahli waris yang lain menjadi kehilangan hak atas harta kekayaan tersebut.

5.      Para ahli waris

Yang menjadi ahli waris yang terpenting adalah anak kandung sendiri. Dengan adanya anak kandung ini maka anggota keluarga yang lain menjadi tertutup untuk menjadi ahli waris.
Mengenai pembagiannya menurut Keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 Nopember 1961 Reg. No. 179 K/Sip/61 anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal warisan bersama berhak atas harta warisan dalam arti bahwa bagian anak laki-laki adalah sama dengan anak perempuan.
Hukum adat waris iini sangat dipengaruhi oleh hubungan kekeluargaan yang bersifat susunan unilateral yaitu matrilineal dan patrilineal.

Di daearah Minangkabau yang menganut system matiarchaat, maka apabila suaminya meninggal, maka anak-anak tidak merupakan ahli waris dari harta pencahariannya, sebab anak-anak itu merupakan warga anggota famili ibunya sedangkan bapaknya tidak, sehingga harta pencahariannya jatuh pada sausarasaudara sekandungnya.

Di Bali, hanya anak laki-laki tertua yang menguasai seluruh warisan, dengan suatu kewajiban memelihara adik-adiknya serta mengawinkan mereka.
Di Pulau Savu yang bersifat parental harta peninggalan ibu diwarisi oleh anakanak perempuan dan harta peninggalan bapak diwarisi anak laki-laki.

Beberapa Yurisprudensi tentang adat waris :
1.      Keputusan M..A. tanggal 18 Amret 1959 Reg. No. 391/K/SIP/1959 mengatakan :
Hak untuk mengisi/ penggantian kedudukan ahli waris yang telah lebih dahulu meninggal dunia dari pada yang meninggalkan warisan adalah ada pada keturunan dalam garis menurun. Jadi cucu-cucu adalah ahli waris dari bapaknya.

2.      Keputusan M.A. tanggal 10 Nopember 1959 Reg. No. 141/K/SIP/1959 mengatakan

a.       Penggatian waris dalam garis keturunan ke atas juga mungkin ditinjau dari rasa keadilan.
b.      Pada dasarnya penggantian waris harus ditinjau pada rasa keadilan masyarakat dan berhubungan dengan kewajiban untuk memelihara orang tua dan sebaliknya.

Didalam masyarakat adat dikenal juga apa yang disebut dengan :
a.       anak angkat
b.      anak tiri
c.       anak di luar kawin
d.      kedudukan janda
e.       kedudukan duda

1. Anak Angkat :
Kedudukan hukum anak angkat di lingkngan hukum adat di beberapa daerah tidak sama. Di Bali perbuatan mengangkat anak adalah perbuatan hukum yang melepaskan hak anak dari pertalian orang tua kandungnya, sehingga anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dengan tujuan untuk melanjutkan keturunannya.

Di Jawa perbuatan mengangkat anak hanyalah memasukkan anak itu kekehidupan rumah tangganya saja, sehingga anak tersebut hanya menjadi anggota rumah tangga orang tua yang mengangkatnya, dan tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya. Jadi bukan untuk melanjutkan keturunan seperti di Bali.
Putusan Raad Justitie tanggal 24 Mei 1940 mengatakan anak angkat berhak atas barang-barang gono gini orang tua angkatnya. Sedangkan barang-barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya, (Putusan M.A. tanggal 18 Maret 1959 Reg. No. 37 K/SIP/1959).
2. Anak Tiri
Anak tiri yang hidup bersama dengan ibu kandungnya dan bapak tirinya atau sebaliknya adalah warga serumah tangga pula. Terhadap Bapak atau ibu kandungnya anak itu adalah ahli waris, tetapi terhadap bapak atau ibu tirinya anak itu bukanlah ahli waris melainkan hanya warga serumah tangga saja..
Hidup bersama dalam suatu rumah tangga membawa hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara satu dengan yang lainnya. Kadang-kadang begitu eratnya hubungan antara anggota rumah tangga, sehingga anak tiri mendapat hak hibah dari bapak tirinya, bahkan anak tiri berhak atas penghasilan dari bagian harta peninggalan bapak tirinya demikian sebaliknya.

3. Anak yang lahir diluar Perkawianan:
Anak yang lahir diluar perkawinan hanya menjadi ahli waris dari ibunya.

4. Kedudukan Janda ;
Didalam hukum adat kedudukan janda didalam masyarakat di Indonesia adalah tidak sama sesuai dengan sifat dan system kekelurgaan.
Sifat kekelurgaan Matriachaat : harta warisan suaminya yang meninggal dunia kembali kekeluarga suaminya atau saudara kandungnya.
Di Daerah Tapanuli dan Batak :
a.    Isteri dapat mewarisi harta peninggalan suaminya.
b.    Anak yang belum dewasa dibawah kekuasaan ibunya dan harta kekayaan anak dikuasai ibunya.
Janda wajib tetap berada dalam ikatan kekelurgaan kerabat suaminya, bahkan sering janda menjadi isteri dari saudara suaminya.

5. Kedudukan Duda
Di Daerah Minangkabau dengan sifat kekeluargaan matrilineal suami pada hakekatnya tidak masuk keluarga isteri, sehingga duda tidak berhak atas warisan isteri.
Di Daerah Batak dan Bali suami berhak atas warisan isterinya yaitu barang-barang yang dulu dibawa oleh isterinya.
Di Jawa duda berhak mendapat nafkah dari harta kekayaan rumah tangga setelah isterinya meninggal dunia.

Senin, 19 Desember 2011

Hukum Perkawinan


Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut kedua mempelai saja, kedua keluarga, tetapi juga menyangkut masyarakat bahkan menyangkut arwah leluhur-leluhur kedua belah pihak :
A.Van Genep (Perancis) mengatakan semua upacara-upacara perkawinan “rites de passage” yaitu upacara-upacara peralihan perubahan status dari kedua mempelai.
Setelah melalui upacara-upacara itu kedua belah pihak menjadi hidup bersatu dalam suatu kehidupan bersama suami isteri.
Rites de passage terdiri dari tiga stadia , yaitu :
1. Rites de separation, yaitu upacara perpisahan dari status semula.
2. Rites de marge, yaitu upacara perjalanan ke status yang baru.
3. Rites de aggregation, yaitu upacara penerimaan dalam status yang baru.

Tujuan Perkawinan :
Tujuan pokok dari perkawinan adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan, untuk kebahagiaan rumah tangga, keluarga dan untuk memperoleh nilai-nilai adat serta kedamaian dan mempertahankan kewarisan.
Hubungan suami isteri setelah perkawinan bukanlah suatu hubungan perikatan yang berdasarkan perjanjian atau kontrak, tetapi merupakan suatu paguyuban/ somah/ keluarga, dan merupakan satu ketunggalan.
Bukti bahwa suami isteri merupakan satu ketunggalan :
1. melepaskan nama menjadi satu nama biasanya menggunakan nama suaminya.
2. merupakan belahan jiwa bagi keduanya.
3. adanya harta gono gini.

1. Pertunangan :
Pertunangan adalah suatu persetujuan antara pihak keluarga laki-laki dengan keluarga pihak wanita sebelum dilangsungkan suatu perkawinan.
- adanya lamaran/ meminang yang biasanya dilakukan oleh utusan dari pihak laki-laki.
- Adanya tanda pengikat yang kelihatan, seperti peningset (Jawa), panyangcang (Sunda), biasanya dengan pertukaran cincin.
Alasan pertunangan biasanya adalah :
1. untuk menjamin perkawinan
2. untuk membatasi pergaulan bebas
3. memberi kesempatan untuk saling mengenal
2. Perkawinan
Perkawinan dalam hukum adat sangat dipengaruhi oleh sifat dari pada susunan kekeluargaan. Susunan kekeluargaan dikenal ada beberapa macam, yaitu :
1. Perkawinan dalam kekeluargaan Patrilineal :
-          corak perkawinan adalah “perkawinan jujur”
-          pemberian jujur dari pihak laki-laki melambangkan diputuskan hubungan keluarga si isteri dengan orang tuanya dan kerabatnya.
-          Isteri masuk dalam keluarga suami berikut anak-anaknya.
-          Apabila suami meninggal, maka isteri tetap tinggal di rumah suaminya dengan saudara muda dari almarhum seolah-olah seorang isteri itu diwarisi oleh adik almarhum.
2. Perkawinan dalam keluarga Matrilineal :
-          dalam upacara perkawianan mempelai laki-laki diljemput
-          suami berdiam di rumah isterinya, tetapi suami tetap dapa keluarganya sendiri.
-          Anak-anak masuk dalam clan isterinya dan si ayah tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak-anaknya.
3. Perkawinan dalam keluarga Parental :
-          setelah kawin keduanya menjadi satu keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga isteri.
Dengan demikian dalam susunan kekelurgaan parental suami dan isteri masing-masing mempunyai dua keluarga yaitu kelurga suami dan keluarga isteri.
Sistem Perkawinan :
Dalam hukum adat dikenal ada tiga system perkawinana yaitu :
1. Sistem Endogami :
Yaitu seseorang hanya dibenarkan mengadakan perkawinan dengan seseorang dalam suku sendiri.
Sistem perkawinan ini sudah jarang terjadi.
2. Sistem Exogami :
Yaitu perkawinan dengan seseorang yang berlainan suku atau suku yang
lain.
3. Sistem Eleutherogami :
Sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan.
Larangan-larangan dalam system ini adalah yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan yaitu :
Nasab (=turunan yang dekat) seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
Musyaharah (=periparan) yaitu kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua, anak tiri..
3. Perceraian ;
-          Prinsip perceraian adalah suatu yang tidak dikehendaki atau dilarang.
         Perceraian dapat dibenarkan apabila :
1. Isteri berzinah
akibatnya sangat merugikan isteri, dapat dibunuh, keluarganya harus mengembalikan jujur/belis, tidak dapat apa-apa balik telanjang.
2. Kemadulan isteri
tujuan perkawinan untuk melanjutkan keturunan.
3. Impotensi suami
suami tidak memenuhi kewajiban hidup bersama sebagai suami isteri.
4. Suami meninggalkan isteri dalam waktu yang lam
5. Isteri berkelakuan tidak sopan
6. adanya keinginan bersama dari kedua belah pihak
7. Isteri atau Suami tidak menghormati adat-istiadat.

4. Beberapa istilah :
1. Kawin lari : yaitu kedua calon suami isteri bersama-sama melakukan perkawinan sendiri.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dari suatu keharusan misalnya membayar “jujur”, atau orang tua tidak setuju dan menghindari dari prosedur yang berbelit-belit.
2. Perkawinan bawa lari :
Yaitu seorang pemuda melarikan seorang gadis yang sudah ditunangkan atau seorang wanita yang sudah bersuami dan wanita itu dipaksa oleh pemuda tersebut. Jadi seolah-olah suatu penculikan.
3. Perkawinan “Nyalindung kegelung”
Yaitu perkawinan dimana seorang wanita kaya kawin dengan pemuda miskin.
4. Perkawinan “Manggi Kaya” :
Yaitu perkawinan antara seorang suami dengan isteri miskin
5. Perkawinan “Ngarah gawe” :
Yaitu perkawinan antara sorang gadis yang belum dewasa dengan pemuda yang sudah dewasa. Setelah menikah suami yang sudah dewasa bertempat tinggal di rumah mertuanya, mereka belum dapat hidup sebagai suami isteri delama isteri belum dewasa.
6. Kawin “Gantung” :
Yaitu perkawinan yang dilaksanakan oleh kedua orang tua, sedangkan kedua mempelai sama-sama belum dewasa.
7. Perkawinan “ semendo ambil anak “
Yaitu perkawinan agar menantu laki-laki itu menjadi anaknya sendiri.

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More