Kalender

Hukum Pidana

Merupakan Hukum Publik yang mengatur hubungan antara Warga Negara dengan Negara

Hukum Perdata

Merupakan Hukum Privat yang mengatur hubungan antar individu

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara

Hukum dan Morale

Sebaik apapun hukum tanpa adanya moral yang baik dari para Penegak Hukum maka akan sia sia

Jadikan Hukum sebagai Panglima

Kebobrokan hukum terjadi karena adanya Diskriminasi

Senin, 24 Oktober 2011

Hukum Perorangan (Hk Adat)



Hukum adat mengenal dua subyek hukum yaitu :
1. Manusia :
Pada prinsipnya semua orang dalam hukum adat diakui mempunyai wewenang hukum yang sama, yang oleh Djojodigoeno memakai istilah“kecakapan berhak” tetapi dalam kenyataannya di beberapa daerah terdapat pengecualian- pengecualian seperti :
Ø  Di Minangkabau orang perempuan tidah berhak menjadi Penghulu Andiko atau Mamak kepala waris.
Ø  Di daerah-daerah Jawa Tengah yang berhak menjadi kepala desa anak-anak laki-laki.
Lain halnya dengan cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan hukum (Djojo Digoeno menggunakan istilah “kecakapan bertindak”)
Menurt hukum adat cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang sudah dewasa. Ukuran dewasa dalam hukum adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu.
Soepomo memberikan cirri-ciri seseorang dianggap dewasa yaitu :
a)      Kuat gawe (dapat mampu bekerja sendiri), cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta dapat mempertanggungjawabkan sendiri segala perbuatannya.
b)      Cakap mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri.
c)      Tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tuanya.
Di Jawa seseorang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum apabila sudah hidup mandiri dan berkeluarga sendiri (sudah mentas atau Mencar). Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam Keputusannya tertanggal 16 Oktober 1998 menetapkan khusus bagi wanita untuk dapat dianggap cakap menyatakan kehendaknya sendiri sebagai berikut :
a)      Umur 15 tahun
b)      Masak untuk hidup sebagai isteri
c)      Cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatannya.
Keputusan Raad van Justitie tersebut menunjukkan adanya pemakaian dua macam criteria yaitu criteria barat dengan criteria adat, yang memberikan perkembangan baru bagi hukum adat khususnya mengenai criteria dewasa.
2. Badan Hukum sebagai Subjek Hukum
Badan Hukum sebagai subjek Hukum dikenal ada dua macam yaitu :
a.       Badan Hukum Publik
b.      Badan Hukum Privat
1. Badan hukum publik merupakan subjek hukum ciptaan hukum untuk :
1.      Memenuhi kebutuhan-kebutuhan bersama dalam setiap kegiatan-kegiatan bersama.
2.      Adanya tujuan-tujuan idiil yang ingin dicapai secara bersama.
Contoh badan hukum publik adalah masyarakat hukum adat, seperti dusun, marga, desa, dan sebagainya, masyarakat hukum adat merupakan satu kesatuan penguasa yang mempunyai kekayaan tersendiri berupa benda-benda materiil maupun benda immaterial yang diurus oleh pengurus yang dipimpin oleh Kepala Adat.
Dengan demikian badan hukumpublik mempunyai :
1.    Pemimpin/ Pengurus
2.    Harta kekayaan sendiri
3.    Wilayah tertentu
2. Badan Hukum Privat
a. Wakaf
Yaitu suatu lembaga/badan yang bertugas untuk menurus harta kekayaan yang oleh pemiliknya diserahkan kepada masyarakat untuk digunakan bagi kepentingan umum masyarakat, yang biasanya digunakan untuk keperluan yang ada hubungannya dengan bidang keagamaan.
Dalam adat yang sering terlihat adalah dua macam wakaf, yaitu :
1.    Mencadangkan suatu pekarangan atau sebidang tanah untuk mesjid atau langgar
2.    Menentukan sebagian dari harta benda yang dimiliki sebagai benda yang tidak dapat dijual demi kepentingan keturunannya yang berhak memungut penghasilannya.
Lembaga hukum wakaf ini asalnya dari hukum Islam. Oleh karena itu maka pelaksanaannya juga terikat oleh syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam seperti :
1.    Yang membuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan.
2.    Benda yang diwakafkan harus ditunjuk dengan terang dan maksud
3.    Serta tujuan yang tidak bertentangan/ dilarang abaga, harus dijelaskan.
4.    Mereka yang memberikan wakaf harus disebut dengan terang.
5.    Maksud harus tetap.
6.    Yang menerima wakaf harus menerimanya (kabul).
Benda-benda yang dapat diwakafkan terdiri dari :
a.       tanah kosong untuk pemekaman umum, mesjid, surau atau tempat ibadah lainnya.
b.      Rumah atau suatu bangunan tertentu berikut tanahnya yang akan diperuntukkan bagi kantor agama, mesjid, surau, madrasahmadrasah, sekolah keagamaan lainnya, asrama dan rumah pertemuan keagamaan lainnya.
b. Yayasan
Yaitu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang social. Yayasan yang demikian dapat dibentuk dengan akta pembentukan. Contohnya sekarang banyak yayasan yang bergerak di bidang kematian, bidang pemeliharaan anak yatim dan sebagainya.
c. Koperasi
Yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25/ 1992) Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Ternyata hukum perorangan yang berlaku di Indonesia saat ini masih menganut dua sumber hukum yaitu hukum adat Indoneis dan hukumyang berasal dari Belanda. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum perorangan di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya usaha untuk lebih menggali sumber-sumber hukum yang ada di Indonesia demi terbentuknya suatu hukum Nasional Indonesia

Senin, 17 Oktober 2011

Sejarah Hukum Adat

1. Sejarah Singkat
Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Pra- Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia.
Kemudian datang kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen yang masingmasing mempengaruhi kultur asli tersebut yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat. Sehingga Hukum Adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil akulturasi antara peraturanperaturan adat-istiadat zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidupyang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.
Setelah terjadi akulturasi itu, maka hukum adat atau hukum pribumi atau“Inladsrecht” menurut Van Vaollenhoven terdiri dari :
“Inlandsrecht”
(Hukum Adat atau Hukum Pribumi)
Yang tidak ditulis
(jus non scriptum) Yang ditulis (jus scriptum) Hukum Asli Penduduk Ketentuan Hukum Agama

2. Bukti Adanya Hukum Adat Indonesia
Bukti-bukti bahwa dulu sebelum bangsa Asing masuk ke Indonesia sudah ada hukum adat, adalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1000, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur dengan kitabnya yang disebut Civacasana.
2.      Tahun 1331-1364, Gajah Mada Patih Majapahit, membuat kitab yang disebut Kitab Gajah Mada.
3.      Tahun 1413-1430, Kanaka Patih Majapahit, membuat kitab Adigama.
4.      Tahun 1350, di Bali ditemukan kitab hukum Kutaramanava.
Disamping kitab-kitab hukum kuno tersebut yang mengatur kehidupan di lingkungan istana, ada juga kitab-kitab yang mengatur kehidupan masyarakat sebagai berikut :
1. Di Tapanuli
Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan social di tanah Batak), Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
2. Di Jambi
Undang-Undang Jambi
3. Di Palembang
Undang-Undang Simbur Cahaya (Undang-Undang tentang tanah di dataran tinggi daerah Palembang).
4. Di Minangkabau
Undang-Undang nan dua puluh (Undang-Undang tentang hukum adat delik di Minangkabau)
5. Di Sulawesi Selatan
Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkatan laut bagi orang-orang wajo)
6. Di Bali
Awig-awig (peraturan Subak dan desa) dan Agama desa (peraturan desa) yang ditulis didalam daun lontar.
Sebelum datang VOC belum ada penelitian tentang hukum adat, dan semasa VOC karena ada kepentingan atas Negara jajahannya (menggunakan politik opportunity), maka Heren 17 (pejabat di Negeri Belanda yang mengurus Negara-negara jajahan Belanda) mengeluarkan perintah kepada Jenderal yang memimpin daerah jajahannya masing-masing untuk menerapkan hukum Belanda di Negara jajahan (Indonesia) tepatnya yaitu pada tanggal 1 Maret 1621 yang baru dilaksanakan pada tahun 1625 yaitu pada pemerintahan De Carventer yang sebelumnya mengadakan penelitian dulu dan akhirnya sampai pada suatu kesimpulan bahwa di Indonesia masih ada hukum adat yang hidup.
Oleh karena itu, Carventer memberikan tambahan bahwa hukum itu disesuaikan sehingga perlu 4 kodifikasi hukum adat yaitu :
1.      Tahun 1750, untuk keperluan Lanrad (pengadilan) di Serang dengan kitab hukum “MOGHARRAR” yang mengatur khusu pidana adat (menurut Van Vollenhoven kitab tersebut berasal dari hukum adat).
2. Tahun 1759, Van Clost Wijck mengeluarkan kitab yaitu “COMPEDIUM” (pegangan/ikhtisar) yang terkenal dengan Compedium Van Clost Wijck mengenai Undang-Undang Bumi Putera di lingkungan kerator Bone dan Goa.
3.   COMPENDIUM FREIZER tentang Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak, dan warisan.
4.   HASSELAER, beliau berhasil mengumpulkan buku-buku hukum untuk para hakim di Cirebon yang terkenal dengan PAPAKEM CIREBON. Pencatatan hukum adat oleh orang luar negeri diantaranya :
1)   Robert Padtbrugge (1679), ia seorang gubernur Ternate yang mengeluarkan peraturan tentang adat istiadat Minahasa.
2)   Francois Valetijn (1666-1727) yang menerbitkan suatu ensiklopedia tentang kesulitan-kesulitan hukum bagi masyarakat. Peridesasi hukum adat pada masa penjajahan Belanda terbagi dalam :
1. Jaman Daendels (1808-1811)
Beranggapan bahwa memang ada hukum yang hidup dalam masyarakat adat tetapi derajatnya lebih rendah dari hukum eropa, jadi tidak akan mempengaruhi apa-apa sehingga hukum eropa tidak akan mengalami perubahan karenanya.
2. Jaman Raffles (1811-1816)
Pada zaman ini Gubernur Jenderal dari Inggris membentuk komisi MACKENZIE atau suatu panitia yang tugasnya mengkaji/meneliti peraturan-peraturan yang ada di masyarakat, untuk mengadakan perubahan-perubahan yang pasti dalam membentuk pemerintahan yang dipimpinnya. Setelah terkumpul hasil penelitian komisi ini yaitu pada tanggal 11 Pebruari 1814 dibuat peraturan yaitu regulation for the more effectual Administration of justice in the provincial court of Java yang isinya :
a.      Residen menjabat sekaligus sebagai Kepala Hakim
b.      Susunan pengadilan terdiri dari :
1)   Residen’s court
2)   Bupati’s court
3)   Division court
c.       Ada juga Circuit of court atau pengadilan keliling
d.      Yang berlaku adalah native law dan unchain costum untuk Bupati’s court dan untuk Residen (orang Inggris) memakai hukum Inggris.
3. Zaman Komisi Jenderal (1816-1819)
Pada zaman ini tidak ada perubahan dalam perkembangan hukum adat dan tidak merusak tatanan yang sudah ada.
4. Zaman Van der Capellen (1824)
Pada zaman ini tidak ada perhatian hukum adat bahkan merusak tatanan yang sudah ada.
5. Zaman Du Bush
Pada zaman ini sudah ada sedikit perhatian pada hukum adat, yang utama dalam hukum adat ialah hukum Indonesia asli.
6. Zaman Van den Bosch
Pada zaman ini dikatakan bahwa hukum waris itu dilakukan menurut hukum Islam serta hak atas tanah adalah campuran antara peraturan Bramein dan Islam.
7. Zaman Chr. Baud.
Pada zaman ini sudah banyak perhatian pada hukum adat misalnya tentang melindungi hak-hak ulayat.
Pada tahun 1918 putera-putera Indonesia membuat disertasi mengeani hukum adat di Balai Perguruan Tinggi di Belanda, antara lain :
1.    Kusumaatmadja tahun 1922 yang menulis tentang wakaf
2.    Soebroto tahun 1925 yang menulis tentang sawah vervavding (gadai sawah)
3.    Endabumi tahun 1925 yang menulis tentang Bataks grondenrecht (hukum tanah suku Batak).
4.    Soepomo tahun 1927 yang menulsi tentang Vorstenlands grondenrecht (hak tanah di kerajaan-kerajaan).
Adapun penyelidikan tentang hukum adat di Indonesia dilakukan oleh :
1.    Djojdioeno/ Tirtawinata yang menulis tentang Hukum Adat privat Jawa Tengah.
2.    Soepomo yang menulis tentang Hukum Adat Jawa Barat
3.    Hazairin yang membuat disertasinya tentang “Redjang”
4.    Sejarah Politik Hukum Adat
Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau huku yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi.
Mengenai hukum adat timbulah masalah bagi pemerintah colonial, sampai dimana hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu dapat dimasukkan dalam rangka politik Belanda. Kepentingan atau kehendak bangsa Indonesia tidak masuk perhitungan pemerintah colonial.
Apabila diikuti secara kronologis usaha-usaha baik pemerintah Belanda di negerinya sendiri maupun pemerintah colonial yang ada di Indonesia ini, maka secara ringkasnys undang-undang yang bertujuan menetapkan nasib ataupun kedudukan hukum adat seterusnya didalam system perundang-undangan di Indonesia, adalah sebagai berikut :
1.    Mr. Wichers, Presiden Mahkamah Agung, ditugaskan untuk menyelidiki apakah hukum adat privat itu tidak dapat diganti dengan hukum kodifikasi Barat. Rencana kodifikasi Wichers gagal/
2. Sekitar tahun 1870, Van der Putte, Menteri Jajahan Belanda, mengusulkan penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di Indonesia untuk kepentingan agraris pengusaha Belanda. Usaha inipun gagal.
3. Pada tahun 1900, Cremer, Menteri Jajahan, menghendaki diadakan kodifikasi local untuk sebagian hukum adat dengan mendahulukan daerah26 daerah yang penduduknya telah memeluk agama Kristen. Usaha ini belum terlaksana.
4. Kabinet Kuyper pada tahun 1904 mengusulkan suatu rencana undangundang untuk menggantikan hukum adat dengan hukum Eropa. Pemerintah Belanda menghendaki supaya seluruh penduduk asli tunduk pada unifikasi hukum secara Barat. Usaha ini gagal, sebab Parlemen Belanda menerima suatu amandemen yakni amandemen Van Idsinga.
5.    Pada tahun 1914 Pemerintah Belanda dengan tidak menghiraukan amandemen Idsinga, mengumumkan rencana KUH Perdata bagi seluruh golongan penduduk di Indonesia. Ditentang oleh Van Vollenhoven dan usaha ini gagal.
6.    Pada tahun 1923 Mr. Cowan, Direktur Departemen Justitie di Jakarta membuat rencana baru KUH Perdata dalam tahun 1920, yang diumumkan Pemerintah Belanda sebagai rencana unifikasi dalam tahun 1923. Usaha ini gagal karena kritikan Van Vollenhoven. Pengganti Cowan, yaitu Mr Rutgers memberitahu bahwa meneruskan pelaksanaan kitab undangundang kesatuan itu tidak mungkin.
Dan dalam tahun 1927 Pemerintahn Hindia Belanda mengubah haluannya, menolak penyatuan hukum (unifikasi). Sejak tahu 1927 itu olitik Pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum adat mulai berganti haluan, yaitu dari “unifikasi” beralih ke “kodifikasi”.
4. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat
Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat, disamping kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, juga faktor-faktor yang bersifat tradisional adalah sebagai berikut :
1. Magis dan Animisme :
Alam pikiran magis dan animisme pada dasarnya dialami oleh setiap bangsa di dunia. Di Indonesia faktor magis dan animisme cukup besar pengaruhnya. Hal ini dapat dilihat dalam upacara-upacara adat yang bersumber pada kekuasaan-kekuasaan serta kekuatan-kekuatan gaib.
1. Kepercayaan kepada mahkluk-mahkluk halus, roh-roh, dan hantuhantu yang menempati seluruh alam semesta dan juga gejala-gejala alam, semua benda yang ada di alam bernyawa.
2. Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti dan adanya roh-roh yang baik dan yang jahat.
3. Adanya orang-orang tertentu yang dapat berhubungan dengan dunia gaib dab atau sakti.
4.  Takut adanya hukuman/ pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib. Hal ini dapat dilihat adanya kebiasaan mengadakan siaran-siaran, sesajen di tempat-tempat yang dianggap keramat.
Animisme yaitu percaya bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa.
Animisme ada dua macam yaitu :
1. Fetisisme :
Yaitu memuja jiwa-jiwa yang ada pada alam semesta, yang mempunyai kemampuan jauh lebih besar dari pada kemampuan manusia, seperti halilintar, taufan, matahari, samudra, tanah, pohon besar, gua dan lain-lain.
2. Spiritisme :
Yaitu memuja roh-roh leluhur dan roh-roh lainnya yang baik dan yang jahat.
2. Faktor Agama
Masuknya agama-agama di Indonesia cukup banyak memberikan pengaruh terhadap perkembangan hukum adat misalnya :
Agama Hindu :
Pada abad ke 8 masuknya orang India ke Indonesia dengan membawa agamanya, pengaruhnya dapat dilihat di Bali. Hukum-hukum Hindu berpengaruh pada bidang pemerintahan Raja dan pembagian kasta-kasta.
Agama Islam :
Pada abad ke 14 dan awal abad 15 oleh pedagang-pedagang dari Malaka, Iran. Pengarush Agama Islam terlihat dalam hukum perkawinan yaitu dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam bidang wakaf. Pengaruh hukum perkawinan Islam didalam hukum adat di beberapa daerah di Indonesia tidak sama kuatnya misalnya daerah Jawa dan Madura, Aceh pengaruh Agama Islam sangat kuat, namun beberapa daerah tertentu walaupun sudah diadakan menurut hukum perkawinan Islam, tetapi tetap dilakukan upacara-upacara perkawinan menurut hukum adat, missal di Lampung, Tapanuli.
Agama Kristen :
Agama Kristen dibawa oleh pedagang-pedagang Barat. Aturan-aturan hukum Kristen di Indonesia cukup memberikan pengaruh pada hukum keluarga, hukum perkawinan.
Agama Kristen juga telah memberikan pengaruh besar dalam bidang social khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan, dengan didirikannya beberapa lembaga Pendidikan dan rumah-rumah sakit.
3. Faktor Kekuasaan yang lebih tinggi
Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi yang dimaksud adalah kekuasaankekuasaan Raja-raja, kepala Kuria, Nagari dan lain-lain. Tidak semua Raja-raja yang pernah bertahta di negeri ini baik, ada juga Raja yang bertindak sewenang-wenang bahkan tidak jarang terjadi keluarga dan lingkungan kerajaan ikut serta dalam menentukan kebijaksanaan kerajaan misalnya penggantian kepala-kepala adat banyak diganti oleh orang-orang yang dengan kerajaan tanpa menghiraukan adat istiadat bahkan menginjak-injak hukum adat yang ada dan berlaku didalam masyarakat tersebut.
4. Adanya Kekuasaan Asing
Yaitu kekuasaan penjajahan Belanda, dimana orang-orang Belanda dengan alam pikiran baratnya yang individualisme. Hal ini jelas bertentangan dengan alam pikiran adat yang bersifat kebersamaan.

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More