Hukum adat mengenal dua subyek hukum yaitu :
1. Manusia :
Pada prinsipnya semua orang dalam hukum adat diakui mempunyai wewenang hukum yang sama, yang oleh Djojodigoeno memakai istilah“kecakapan berhak” tetapi dalam kenyataannya di beberapa daerah terdapat pengecualian- pengecualian seperti :
Ø Di Minangkabau orang perempuan tidah berhak menjadi Penghulu Andiko atau Mamak kepala waris.
Ø Di daerah-daerah Jawa Tengah yang berhak menjadi kepala desa anak-anak laki-laki.
Lain halnya dengan cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan hukum (Djojo Digoeno menggunakan istilah “kecakapan bertindak”)
Menurt hukum adat cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang sudah dewasa. Ukuran dewasa dalam hukum adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu.
Soepomo memberikan cirri-ciri seseorang dianggap dewasa yaitu :
a) Kuat gawe (dapat mampu bekerja sendiri), cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta dapat mempertanggungjawabkan sendiri segala perbuatannya.
b) Cakap mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri.
c) Tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tuanya.
Di Jawa seseorang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum apabila sudah hidup mandiri dan berkeluarga sendiri (sudah mentas atau Mencar). Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam Keputusannya tertanggal 16 Oktober 1998 menetapkan khusus bagi wanita untuk dapat dianggap cakap menyatakan kehendaknya sendiri sebagai berikut :
a) Umur 15 tahun
b) Masak untuk hidup sebagai isteri
c) Cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatannya.
Keputusan Raad van Justitie tersebut menunjukkan adanya pemakaian dua macam criteria yaitu criteria barat dengan criteria adat, yang memberikan perkembangan baru bagi hukum adat khususnya mengenai criteria dewasa.
2. Badan Hukum sebagai Subjek Hukum
Badan Hukum sebagai subjek Hukum dikenal ada dua macam yaitu :
a. Badan Hukum Publik
b. Badan Hukum Privat
1. Badan hukum publik merupakan subjek hukum ciptaan hukum untuk :
1. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan bersama dalam setiap kegiatan-kegiatan bersama.
2. Adanya tujuan-tujuan idiil yang ingin dicapai secara bersama.
Contoh badan hukum publik adalah masyarakat hukum adat, seperti dusun, marga, desa, dan sebagainya, masyarakat hukum adat merupakan satu kesatuan penguasa yang mempunyai kekayaan tersendiri berupa benda-benda materiil maupun benda immaterial yang diurus oleh pengurus yang dipimpin oleh Kepala Adat.
Dengan demikian badan hukumpublik mempunyai :
1. Pemimpin/ Pengurus
2. Harta kekayaan sendiri
3. Wilayah tertentu
2. Badan Hukum Privat
a. Wakaf
Yaitu suatu lembaga/badan yang bertugas untuk menurus harta kekayaan yang oleh pemiliknya diserahkan kepada masyarakat untuk digunakan bagi kepentingan umum masyarakat, yang biasanya digunakan untuk keperluan yang ada hubungannya dengan bidang keagamaan.
Dalam adat yang sering terlihat adalah dua macam wakaf, yaitu :
1. Mencadangkan suatu pekarangan atau sebidang tanah untuk mesjid atau langgar
2. Menentukan sebagian dari harta benda yang dimiliki sebagai benda yang tidak dapat dijual demi kepentingan keturunannya yang berhak memungut penghasilannya.
Lembaga hukum wakaf ini asalnya dari hukum Islam. Oleh karena itu maka pelaksanaannya juga terikat oleh syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam seperti :
1. Yang membuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan.
2. Benda yang diwakafkan harus ditunjuk dengan terang dan maksud
3. Serta tujuan yang tidak bertentangan/ dilarang abaga, harus dijelaskan.
4. Mereka yang memberikan wakaf harus disebut dengan terang.
5. Maksud harus tetap.
6. Yang menerima wakaf harus menerimanya (kabul).
Benda-benda yang dapat diwakafkan terdiri dari :
a. tanah kosong untuk pemekaman umum, mesjid, surau atau tempat ibadah lainnya.
b. Rumah atau suatu bangunan tertentu berikut tanahnya yang akan diperuntukkan bagi kantor agama, mesjid, surau, madrasahmadrasah, sekolah keagamaan lainnya, asrama dan rumah pertemuan keagamaan lainnya.
b. Yayasan
Yaitu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang social. Yayasan yang demikian dapat dibentuk dengan akta pembentukan. Contohnya sekarang banyak yayasan yang bergerak di bidang kematian, bidang pemeliharaan anak yatim dan sebagainya.
c. Koperasi
Yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25/ 1992) Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Ternyata hukum perorangan yang berlaku di Indonesia saat ini masih menganut dua sumber hukum yaitu hukum adat Indoneis dan hukumyang berasal dari Belanda. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum perorangan di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya usaha untuk lebih menggali sumber-sumber hukum yang ada di Indonesia demi terbentuknya suatu hukum Nasional Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan