Kalender

Kamis, 28 Juli 2011

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era
pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses tewvujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara Iain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan Iingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang  informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang Iuar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing—masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran benegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu dilakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan, warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknoiogi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Rakyat Indonesia, meIaIui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya
serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggungjawab atas pembangunan bangsa, Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi Iuhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggungjawab, dan produktifserta sehat jasmani dan rohani.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oIeh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi Iulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasicnal.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
  1.  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-niiai falsafah bangsa
  2.  Berbudi pekerti Iuhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3.  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4.  Bersifat profesional yang dijiwai oIeh kesadaran bela negara.
  5.  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan    negara.

Melaiui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu "memahami, menganaiisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oIeh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita- cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 ".
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta manjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, "bangsa" adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, “Bangsa Indonesia" adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
"Negara" adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sskelompok atau bebarapa kelompok manusia tersebut.
“Negara" juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.


1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato danAristoteIes).
Kondisi AIam —> Berkembang Manusia ——> Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Parjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia manghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mangubah cara—caranya. Manusia pun bersatu (membontuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam geraktunggal untuk kabutuhan barsama.

Di dalam praktaknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri.
d. Pendudukan atas negara wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,_ undang-undang dasar, pengakuan dari negara Iain baik sacara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan.
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

D. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara Iain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan Iahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang
digunakan.

1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan Iingkungan sesama dan alam sekitamya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
 Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi.
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d. Pembangunan Negara Indonesia.
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
  1.  Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa—an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan Iainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.
  2. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi Iandasan visional (wawasan nusantara) dan Iandasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan meIaIui pendidikan, Iingkungan pekerjaan dan Iingkungan masyarakat.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak—hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
  •  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
  • Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas panghidupan yang Iayak(pasa| 27 ayat 2).
  • Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
  • Hak untuk hidup (pasal 28A).
  • Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat2).
  • Hak pamenuhan kebutuhan dasar(pasa| 28 C ayat 1).
  • Hak untuk mamajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
  • Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1).
  • Hak untuk bakerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
  • Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat4).
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, mamilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kambali (pasal 28 E ayat 1).
  • Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat2).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3).
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasaI28 F).
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan darajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2).
  • Hak memperoleh suaka politik dari negara Iain (pasal 28Gayat2)
  • Hak hidup sajahtera Iahir dan batin (pasal 28 H ayat 1).
  • Hak mendapat kemudahan dan mamparoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
  • Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
  • Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat4).
  • Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
  • Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
  • Hak atas Identitas budaya (pasal 28 I ayat 3). •
  • Hak ke-merdakaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik Iisan maupun tulisan (pasal 28).
  • Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
  • Hak pertahanan dan kaamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

b. Kewajiban warga negara antara Iain :
  • Melaksanakan aturan hukum.
  • Menghargai hak orang Iain.
  • Memiliki Informasi dan perhatian terhadap kebutuhan- kebutuhan masyarakatnya.
  • Melakukan kontrol tarhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
  • Malakukan komuniksai dengan para wakiI di sekolah, pemerintah IokaI dan pemerintah nasional.
  • Manjadi saksi di pangadilan.
  • Bcrsedia untuk mangikuti wajib militar dan Iain-Iain.

c. Tanggungjawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajlban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
  • Mewujudkan kepentingan nasional.
  • Turut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
  • Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (Iingkungan kelembagaan).
  • Memelihara dan memparbaiki demokrasi.

d. Peran warga negara
  • Ikut barpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kabijaksanaan publik oleh para pejabat atau Iembaga—Iembaga nagara.
  • Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  • Barpartisipasi aktlf dalam pembangunan nasional.
  • Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kapada fakir miskin.
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
  • Mangembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
  • Menciptakan kerukunan umat baragama.
  • lkut sarta memajukan pendidikan nasional.
  • Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kamajuan bangsa.
  • Memelihara nilai—nilai positif(hidup rukun, gotong royong, dll).
  • Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
  • Menjaga kesalamatan bangsa dari segala macam ancaman.


E. PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1. Konsap Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratain) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populusi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumben-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintahan Republik ; berasal dari bahasa latin, "res" yang artinya pemerintahan dan "pubIica" yang berarti rakyat.

Dengan demikian dapat diartlkan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
  1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
  2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
  3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan—tindakan lalnnya dengan Iuar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadlli) merupakan baglan dari kekuasaan eksekutlf.

Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dlbagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama Iainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang—undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c.Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)

3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
  • Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
  • Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
  • Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan Iegislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu 1
  • Slstem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
  • Sistem pemerintahan parlementer.
  • Sistem pemerintahan presidential.
  • Sistem pemerintahan campuran.


F. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita—ciita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyal kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalahpenyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, “Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat di bawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah:
  1. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan Iingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan Iainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
  3. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah  yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan niIai—niIai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti:
  1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh niIai—niIai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
  2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
  4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan niIai—niIai falsafah Pancasila.
  5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

Selain pengertian di atas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara Iain:
1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya, demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung niIai—niIai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak duiu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ..... yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : "Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanl perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial 
4. Rumusan Pramudji menyatakan: "Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "
5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa: "Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. "
Dengan demikian, Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah—masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara materiai dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang-undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai Iembaga peradilan dan penguji undang-undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Iembaga yang mengaudit keuangan negara (LembagaAuditatif)

Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan Iuar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.

G. PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan- perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oIeh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian. 
  4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
  5. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik Iaki-Iaki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang Iebih baik dalam kemerdekaan yang Iebih luas.
  6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.


H. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL

a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa di atasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa Iain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selaiu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adii dan beradab, sehingga hai tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa-jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa
Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian di atas menunjukkan secara tegas bahwa sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita-cita bagi bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita-cita bangsa Indonesia yang Iuhur Kemudian menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan Iandasan idealisme Negara Kesatuan Republik indonesia, karena sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIKINDONESIA
1. Pancasila Sebagai Ideologi Negara _
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat
berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena;
  1. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
  2. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat undang-undang. Maka, pada 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi,
  3. UUD 1945 merupakan Iandasan konstitusi NKRI.

3. implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai Iandasan konstitusi – Pancasila cita-cita dan ideologi negara
  • Penataan : supra dan infrastruktur politik negara •
  • Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
  • Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa—bangsa Iain.
  • Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.

4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara
  1. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
  2. bertentangan dengan hak asasi manusia.
  3. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
  4. Adanya masa depan yang harus diraih.
  5. Cita-cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara Rl adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang- undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang-undang.

J. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, Iangsung maupun tidak Iangsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang- Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi- organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan 'Iinggi harus terus ditingkatkan
guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan `Iinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewargancgaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More