Penafsiran Hukum
Cara Penafsiran Hukum
Ø Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat undang-undang.
Ø Obyektif :
ü Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
ü Penafsiran Luas dan Sempit.
· Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.
· Penafsiran sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.
Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu : Otentik, Ilmiah, Hakim.
1. Otentik : Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti dalam Undang-Undang tersebut.
2. Ilmiah : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli.
3. Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus tertentu.
Metode Penafsiran Hukum
1. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara penafsiran Undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada Undang-undang. Hukum wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa seharihari yang umum.
Mis : a. Peraturan per Undang-undangan yang melarang orang menghentikan “Kenderaannya” pada suatu tempat. Kata kenderaan bia ditafsirkan beragam, apakah roda dua, roda empat atau kenderaan bermesin, bagaimana dengan sepeda dan lain-lain (E Utrecht). Jadi harus diperjelas dengan kenderaan yang mana yang dimaksudkan.
b. Mengenai istilah “dipercayakan” yang tercantum dalam pasal 342 KUHP Mis : sebuah paket yang diserahkan kepada Dinas Perkereta Apian (PJKA).
Sedangkan yang berhubungan dengan pengiriman tidak ada selain Dinas tersebut artinya dipercayakan.
c. Istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan.
2. Metode Interprestasi secara historis yaitu menafsirkan Undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu Undang-undang.
Penafsran historis ini ada 2 yaitu :
a. Penafsiran menurut sejarah hukum (Rechts historische interpretatie) adalah suatu cara penafsiran dengan jalan menyelidiki dan mempelajari sejarah perkembangan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum seluruhnya.
Contoh : a. KUHPerdata BW) yang dikodifikasikan pada tahun 1848 di Hindia Belanda. Menurut sejarahnya mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838.
b. Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu undang-undang (Wethistoirsche interpretatie) yaitu penafsiran Undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif, maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya.
3. Metode interpretasi secara sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan apasal yang lain dalam suatu per Undang-undangan yang bersangkutan, atau dengan Undang-undang lain, serta membaca penjelasan Undang-undang tersebut sehingga kita memahami maksudnya.
Contoh : a. Dalam pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”.
Timbul pertanyaan : “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang belum dewasa”. Untuk hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun.
b. Apabila hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan didalam KUHPerdata (BW) saja melainkan harus dihubungkan juga dengan pasal 278 KUHP.
4. Metode Interpretasi secara Teleologis Sosiologis yaitu makna Undang – undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan artinya peraturan perUndang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru.
Ketentuan Undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi disesuaikan dengan keadaan sekarang untuk memecahkan/menyelesaikan sengketa dalam kehidupan masyarakat. Peraturan yang lama dibuat aktual.
Penafsiran seperti ini yang harus dimiliki lebih banyak pada hakim-hakim di Indonesia mengingat negara Indonesia yang pluralistik dan kompleks. Peraturan per Undang-undangan dalam tatanan Hukum Nasional harus diterjemahkan oleh para hakim sesuai kondisi sosial suatu daerah.
Umpamanya : Didaerah suku Dayak di Kalimantan, tanah dianggap seperti ibu yang dapat dimiliki oleh setiap orang dan harus dijaga/dirawat layaknya menjaga/merawat seorang ibu.
Dalam hal ini hakim harus menserasikan pandangan sosial kemasyarakatannya dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
5. Metode Intepretasi secara Authentik (Resmi) yaitu penafsiran yang resmi yang diberikan oleh pembuat Undang-undang tentang arti kata-kata yang digunakan dalam Undang-undang tersebut.
Contoh : Dalam Titel IX Buku I KUHP memberi penjelasan secara resmi (authentik) tentang arti beberapa kata/sebutan didalam KUHP. Seperti dalam Pasal 97 KUHP yang dimaksud “sehari” adalah masa yang lamanya 24 jam, “sebulan” adalah masa yang lamanya 30 hari.
Tetapi tafsiran dalam Titel IX Buku I KUHP ini tidak semestinya berlaku juga untuk kata-kata yang dipergunakan oleh peraturan pidana diluar KUHP artinya Hakim tidak hanya bertindak sebagai corong hukum saja melainkan harus aktif mencari dan menemukan hukum itu sendiri dan menmsosialisasikannya kepada masyarakat.
6. Metode interpretasi secara ekstentif yaitu penafsiran dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam Undang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan kedalamnya. Contoh : Bahwa Jurisprudensi di Nederland “Menyambung” atau “menyadap” aliran listrik dapat dikenakan pasal 362 KUHP artinya Jurisprudensi memperluas pengertian unsur barang (benda), dalam pasal 362 KUHP.
7. Metode Interpretasi Restriktif yaitu penafsiran yang membatasi/mempersempit maksud suatu pasal dalam Undang-undang seperti : Putusan Hoge Road Belanda tentang kasus Per Kereta Api “Linden baum” bahwa kerugian yang dimaksud pasal 1365 KUHPerdata juga termasuk kerugian immateril yaitu pejalan kaki harus bersikap hati-hati sehingga pejalan kaki juga harus menanggung tuntutan ganti rugi separuhnya (orang yang dirugikan juga ada kesalahannya) ( Mr. C. Asser, 1986, hal 84-85).
8. Metode interpretasi Analogi yaitu memberi penafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk kedalamnya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
Contoh penafsiran penjualan dalam pasal 1576 KUHPerdata yaitu “Penjualan barang yang disewa tidak memutuskan sewa menyewa kecuali apabila diperjanjikan”.
Apabila misalnya seseorang menghibahkan rumah miliknya kepada orang lain sedangkan rumah tersebut dalam keadaan disewakan kepada orang lain, bagaimana?
Berdasarkan persamaan yang ada dalam perbuatan memberi (hibah), menukar, mewariskan dengan perbuatan menjual, dan persamaan itu adalah perbuatan yang bermaksud mengasingkan suatu benda maka hakim membuat suatu pengertian “bahwa pengasingan (menukar, mewariskan) tidak memutuskan (mengakhiri) sewa menyewa.
Pasal 1576 KUHPerdata walau hanya menyebut kata “menjual” masih juga dapat diterapkan pada peristiwa hibah, menukar mewariskan. Oleh konstruksi hukum seperti itu.
Hakim dapat menyempurnakan sistem formil hukum. Konstruksi hukum seperti diatas menurut Scholten tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Konstruksi itu harus meliputi bahan-bahan yang positip (Contructive moet de positive stof dekken). Yang dimaksud dengan bahan-bahan positip adalah sistem materil Undang-undang yang sedang berlaku.
Konstruksi itu harus didasarkan atas pengertian-pengertian hukum yang memang ada dalam Undang-undang yang bersangkutan dan menjadi dasar Undang-undang yang bersangkutan.
Konstruksi tidak boleh didasarkan atas anasir-anasir (elemen-elemen) diluar sistem materil positip.
Didalam hukum pidana analogi dilarang sedangkan metode interpretasi ekstensif dibolehkan (contoh Kasus penyambungan/penyadapan aliran listrik) Hukum di Inggris yang sebagian tertulis (Statute law) dan sebagian tidak tertulis (Common law) mengenal analogi. Walaupun demikian Hukum di Inggris menolak menggunakan analogi terhadap hukum pidana.
Sedangkan di Uni Soviet menghilangkan dengan sengaja ketentuan nullum delictum dan menggunakan prinsip bahwa hakim pidana harus menghukum semua tindakan yang membahayakan masyarakat.
9. Metode interpretasi argumentus a contrario yaitu suatu penafsiran yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang.
Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam pasal tersebut melainkan diluar peraturan per undang-undangan.
Scolten mengatakan bahwa tidak hakekatnya pada perbedaan antara menjalankan Undang-undang secara analogi dan menerapkan Undang-undang secara argumentum a contrario hanya hasil dari ke 2 menjalankan Undangundang tersebut berbeda-beda, analogi membawa hasil yang positip sedangkan menjalankan Undang-undang secara Argumentus a contrario membawa hasilyang negatif.
Contoh : Dalam pasal 34 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan menikah lagi sebelum lewat suatu jangka waktu tertentu yaitu 300 hari sejak perceraian dengan suaminya. Berdasar Argumentus a contrario (kebalikannya) maka ketentuan tersebut tidak berlaku bagi lelaki/pria.
Menurut Azas hukum Perdata (Eropa) seorang perempuan harus menunggu sampai waktu 300 hari lewat sedangkan menurut Hukum Islam dikenal masa iddah yaitu 100 hari atau 4 x masa suci karena dikhawatirkan dalam tenggang waktu tersebut masih terdapat benih dari suami terdahulu. Apabila ia menikah sebelum lewat masa iddah menimbulkan ketidak jelasan status anak yang dilahirkan dari suami berikutnya.
27 komentar:
Bermanfaat terimakasih.
Bermanfaat, sayangnya kurang lengkap
Bermanfaat, sayangnya kurang lengkap
Bermanfaat, sayangnya kurang lengkap
kurang lengkap harusnya ada 13 penafsiran hukum
Terima kasih
Mantap, sangat membantu
Alhamdulillah membantu memperjelas
https://bayanlarsitesi.com/
Büyükada
Gürsel
Cumhuriyet
Kilyos
10DR
ankara
sakarya
tekirdağ
kastamonu
amasya
S4A
https://titandijital.com.tr/
kilis parça eşya taşıma
bursa parça eşya taşıma
ığdır parça eşya taşıma
bitlis parça eşya taşıma
M36DCQ
aydın evden eve nakliyat
bursa evden eve nakliyat
trabzon evden eve nakliyat
bilecik evden eve nakliyat
antep evden eve nakliyat
PKSU
45768
İstanbul Evden Eve Nakliyat
Bayburt Evden Eve Nakliyat
Binance Referans Kodu
Eskişehir Evden Eve Nakliyat
Kayseri Evden Eve Nakliyat
566CE
Ünye Koltuk Kaplama
Çanakkale Parça Eşya Taşıma
Yobit Güvenilir mi
Niğde Şehir İçi Nakliyat
Tekirdağ Lojistik
Adıyaman Lojistik
Amasya Şehirler Arası Nakliyat
Giresun Lojistik
Uşak Evden Eve Nakliyat
3FC23
Balıkesir Evden Eve Nakliyat
Giresun Şehirler Arası Nakliyat
Denizli Şehir İçi Nakliyat
Kırıkkale Şehir İçi Nakliyat
Ordu Şehirler Arası Nakliyat
Tunceli Şehir İçi Nakliyat
Aksaray Lojistik
Hakkari Şehir İçi Nakliyat
Kocaeli Şehir İçi Nakliyat
E7C76
Bolu Şehirler Arası Nakliyat
Yenimahalle Boya Ustası
İstanbul Şehir İçi Nakliyat
Hatay Şehir İçi Nakliyat
Referans Kimliği Nedir
Aion Coin Hangi Borsada
Giresun Evden Eve Nakliyat
Batman Şehirler Arası Nakliyat
Kastamonu Şehir İçi Nakliyat
B629A
Çanakkale Şehir İçi Nakliyat
Erzurum Evden Eve Nakliyat
Ardahan Evden Eve Nakliyat
Osmaniye Parça Eşya Taşıma
Bitlis Şehir İçi Nakliyat
Urfa Parça Eşya Taşıma
Antalya Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Oto Boya
Gate io Güvenilir mi
52200
Bayburt Şehirler Arası Nakliyat
Bitci Güvenilir mi
Çerkezköy Korkuluk
Trabzon Lojistik
Ünye Çatı Ustası
Pancakeswap Güvenilir mi
Bolu Lojistik
Hatay Lojistik
Çerkezköy Çelik Kapı
C8CCA
Çerkezköy Oto Lastik
Sivas Lojistik
Artvin Lojistik
Adıyaman Lojistik
Sinop Şehir İçi Nakliyat
Ordu Lojistik
Konya Parça Eşya Taşıma
Bilecik Parça Eşya Taşıma
Siirt Evden Eve Nakliyat
1A061
Bitcoin Kazanma Siteleri
Binance Kimin
Binance Ne Kadar Komisyon Alıyor
Binance Nasıl Üye Olunur
Kripto Para Çıkarma Siteleri
resimlimagnet
Kripto Para Nasıl Üretilir
Coin Madenciliği Siteleri
Kripto Para Kazma Siteleri
4986A
van parasız sohbet
malatya sesli sohbet uygulamaları
karaman en iyi ücretsiz sohbet siteleri
rize sesli sohbet sesli chat
izmir canlı sohbet sitesi
sivas mobil sohbet sitesi
bolu sohbet siteleri
ordu yabancı canlı sohbet
bolu canlı sohbet
BC480
sesli sohbet mobil
çanakkale telefonda kadınlarla sohbet
maraş sohbet siteleri
diyarbakır canlı sohbet uygulamaları
Ankara Görüntülü Sohbet Siteleri Ücretsiz
Adana Parasız Sohbet Siteleri
zonguldak sohbet uygulamaları
ısparta telefonda kadınlarla sohbet
Bartın Canlı Görüntülü Sohbet Uygulamaları
3DC1C
Sakarya Görüntülü Canlı Sohbet
rastgele sohbet
Kayseri Canlı Görüntülü Sohbet Siteleri
sakarya seslı sohbet sıtelerı
mardin görüntülü sohbet
kızlarla canlı sohbet
mobil sohbet sitesi
rastgele görüntülü sohbet
kütahya canlı sohbet siteleri ücretsiz
7C42E
Amasya Sesli Sohbet Odası
siirt canlı sohbet uygulamaları
ığdır Mobil Sohbet Et
canli goruntulu sohbet siteleri
canli sohbet
en iyi ücretsiz sohbet siteleri
ücretsiz sohbet siteleri
Izmir Ücretsiz Sohbet Siteleri
mobil sohbet chat
755AA
Coin Madenciliği Siteleri
Onlyfans Beğeni Hilesi
Bitcoin Nasıl Kazanılır
Mexc Borsası Güvenilir mi
Loop Network Coin Hangi Borsada
Twitter Takipçi Satın Al
Facebook Grup Üyesi Hilesi
Alya Coin Hangi Borsada
Kripto Para Üretme
C2534
Soundcloud Beğeni Satın Al
Soundcloud Dinlenme Hilesi
Periscope Takipçi Satın Al
Binance Madenciliği Nedir
Soundcloud Beğeni Hilesi
Coin Madenciliği Nasıl Yapılır
Görüntülü Sohbet Parasız
Onlyfans Takipçi Satın Al
Binance Referans Kodu
6EF75
ellipal
dextools
arbitrum
roninchain
ledger wallet
arbitrum
dappradar
raydium
dcent
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan