Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas—pembagian, sebagai berikut :
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara - negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
d. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
c. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
d. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan)
3. Menurut tempat - berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota - anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapaf dibagi dalam
a. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu "'Tata—Hukum".
b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Kctiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5. Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan— peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah - perintah dan larangan - larangan.
Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material Hukum Perdata Material.
b. Hukum Formal Hukum proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur bagaimana cara—caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara- caranya Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara—cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
23 komentar:
good article
thanks
thanks y informasinya
penggolomgan hukum itu banyaknya 10 atau 8
thnks sangat membantu
yozgat
adana
adıyaman
afyon
aksaray
Y4KSXP
https://bayanlarsitesi.com/
Tokat
Kastamonu
Tekirdağ
Gümüşhane
EFMUM6
Bursa
Mersin
izmir
Rize
Antep
C73
tekirdağ
tokat
elazığ
adıyaman
çankırı
Z0T
whatsapp görüntülü show
ücretli.show
0U3WY0
kayseri evden eve nakliyat
samsun evden eve nakliyat
muğla evden eve nakliyat
bursa evden eve nakliyat
bingöl evden eve nakliyat
3OYB3Y
D5D8C
Kırklareli Lojistik
Karaman Lojistik
Ankara Lojistik
Muğla Evden Eve Nakliyat
Bitlis Lojistik
E938A
Iğdır Parça Eşya Taşıma
Sakarya Parça Eşya Taşıma
Aksaray Evden Eve Nakliyat
Gümüşhane Parça Eşya Taşıma
Amasya Evden Eve Nakliyat
5F349
Burdur Lojistik
Mersin Şehirler Arası Nakliyat
Maraş Parça Eşya Taşıma
Gümüşhane Şehir İçi Nakliyat
Konya Evden Eve Nakliyat
Düzce Parça Eşya Taşıma
Adıyaman Şehir İçi Nakliyat
Kütahya Lojistik
Bitlis Evden Eve Nakliyat
DA182
Kırklareli Evden Eve Nakliyat
buy pharmacy steroids
pharmacy steroids
buy masteron
buy sustanon
testosterone propionat
primobolan for sale
Silivri Cam Balkon
Çerkezköy Fayans Ustası
98B54
Kocaeli Şehir İçi Nakliyat
Bilecik Parça Eşya Taşıma
Eryaman Boya Ustası
Samsun Evden Eve Nakliyat
Kırıkkale Evden Eve Nakliyat
Uşak Evden Eve Nakliyat
Giresun Şehirler Arası Nakliyat
Düzce Lojistik
Ordu Şehirler Arası Nakliyat
33839
Isparta Şehir İçi Nakliyat
Kilis Şehirler Arası Nakliyat
Ağrı Parça Eşya Taşıma
Kayseri Evden Eve Nakliyat
Aydın Evden Eve Nakliyat
Afyon Şehir İçi Nakliyat
Ordu Lojistik
Karabük Şehirler Arası Nakliyat
Ünye Çelik Kapı
16D37
Rize Evden Eve Nakliyat
Bitlis Lojistik
Pitbull Coin Hangi Borsada
Gümüşhane Lojistik
Sakarya Evden Eve Nakliyat
Balıkesir Parça Eşya Taşıma
Muğla Lojistik
Erzurum Parça Eşya Taşıma
Eryaman Alkollü Mekanlar
1D626
Ünye Marangoz
Mamak Parke Ustası
Hatay Parça Eşya Taşıma
Giresun Şehir İçi Nakliyat
Giresun Şehirler Arası Nakliyat
Bitlis Şehir İçi Nakliyat
Trabzon Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Sineklik
Bayburt Lojistik
E56DB
binance indirim kodu
7E946
muğla en iyi ücretsiz sohbet siteleri
kırıkkale en iyi görüntülü sohbet uygulaması
sesli sohbet uygulamaları
eskişehir bedava görüntülü sohbet sitesi
muş sesli sohbet odası
tokat görüntülü sohbet kadınlarla
kilis mobil sesli sohbet
yozgat mobil sohbet sitesi
kars telefonda kadınlarla sohbet
F3899
layerzero
shiba
defillama
ellipal
phantom
satoshi
quickswap
dexscreener
raydium
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan