A. Tentang Benda Pada Umumnya.
Pengertian yang paling luas dari perkataan benda (zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Di sini benda berarti obyek sebagai lawan dari subyek atau orang dalam hukum. Ada juga perkataan benda itu dipakai dalam arti yang sempit, yaitu sebagai barang yang dapat terlihat saja, ada lagi dipakai, jika yang dimaksudkan kekayaan seseorang.
Jika perkataan benda dipakai dalam arti kekayaan seseorang maka perkataan itu meliputi juga barang-barang yang tak dapat terlihat yaitu : hak-hak. misalnya hak piutang atau penagihan.
Sebagaimana soorang dapat menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat, ia juga dapat menjual dan menggadaikan hak-haknya Begitu pula perkataan "penghasilan" (vruchten") telah mempunyai dua macam pengertian, yaitu selain berarti penghasilannya sendiri dari sesuatu benda (kuda yang beranak, pohon yang berbuah, modal yang berbunga), ia dapat berarti juga hak untuk memungut penghasilan itu, misalnya hak memungut uang sewa atau bunga dari suatu modal. Penghasilan semacam yang belakangan inilah yang oleh undang-undang dinamakan "burgerlijke vruchten" sebagai lawan dan "natuurlijke vruchten".
Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam :
- benda yang dapat diganti (contoh : uang) dan dapat diganti (contoh : seekor kuda).
- benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau "di luar perdagangan" `(contoh : jalan-jalan dan lapangan umum).
- benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan yang tidak dapat dibagi (contoh : seekor kuda).
- benda bergerak (contoh : perabot rumah) dan yang tak bergerak (contoh : tanah )
Dari pembagian-pembagian yang tersebutkan di atas itu yang paling penting ialah yang terakhir, yaitu pembagian benda bergerak dan benda tak bergerak, sebab pembagian ini mempunyai akibat—akibat yang sangat penting dalam hukum.
Suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tak bergerak ("Onreorend") pertama karena sifamya; kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang. Adapun benda yang tak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta segala apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil. Tak bergerak karena tujuan pemakaiarmya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam satu pabrik. Selanjutnya, ialah tak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, sebagai hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak, erfdienstbaarheden, hak opstal, hak erfpacht dan hak penagihan untuk pengembalian atau penyerahan benda yang tak bergerak.
Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya, ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang, ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dan suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara dan sebagainya. Selanjutnya dalam Auteurswet dan Octrooiwet, ditetapkan bahwa hak atas suatu karangan tulisan (auteursrecht) dan hak atas suatu pendapatan dalam ilmu pengetahuan (octrooirecht) adalah benda yang bergerak.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan