Kalender

Hukum Pidana

Merupakan Hukum Publik yang mengatur hubungan antara Warga Negara dengan Negara

Hukum Perdata

Merupakan Hukum Privat yang mengatur hubungan antar individu

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara

Hukum dan Morale

Sebaik apapun hukum tanpa adanya moral yang baik dari para Penegak Hukum maka akan sia sia

Jadikan Hukum sebagai Panglima

Kebobrokan hukum terjadi karena adanya Diskriminasi

Senin, 26 Desember 2011

Sejarah Hukum Perdata Di Indonesia


1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1. Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

1.2. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131 .I.S. yaitu mengatur hukum—hukurn yang diberlakukan bagi masing- masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. di atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku'Hukum Perdata dan Hukum  Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkondansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. _ Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina,India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
— Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan sama dengan yang lain. Dapat kita Iihat :
a. Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP(Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
— Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pemikahan Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropah (antara lain Arab, India dan lainnya) berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian—bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta Benda (Vermororgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah HIindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regerings reglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana besena Hukiun Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang- undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi ).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya) jika temyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
— Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no 256)
— Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (staatsblad 1907 no 306)
— Dan beberapa pasal dan WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut(Staatsblad 1933 no 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
— Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no. 717).
Dan ada pula peraturan - peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

1.3. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
— Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
— Hak seorang pengarang atas karangannya
— Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sabtu, 24 Desember 2011

Delik Adat


1. Pengertian
Ruang lingkup Delik Adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Didalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negative.
Soepomo menyatakan bahwa Delik Adat :
“ Segala perbuatan atau kejadian yang sangat menggangu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya”
Selanjutnya dinyatakan pula :
“Delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat”.
Walaupun agak abstrak, tetapi dapat diperoleh suatu pedoman sebagai ukuran dalam menentukan sikap-tindak yang merupakan kejahatan, yaitu sikap tindak yang mencerminkan ketertiban batin masyarakat dengan ketertiban dunia gaib.
Dengan demikian (Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto mengatakan :
 “... menurut pandangan adat, ketertiban ada dalam alam semesta atau osmos.
Kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta warga –warganya ditempatkan didalam garis ketertiban kosmis tersebut.
Bagi setiap orang garis ketertiban kosmis tersebut harus dijalnkan dengan spontan atau serta merta........ .Penyelewengan atau sikap-tindak (perikelakuan) yang menggangu keseimbangan kosmis, maka para pelakunya harus mengembalikan keslarasan yang semula”
Menurut Teer Haar, suatu delik itu sebagai tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materiil dan immaterial milik hidup seorang atau kesatuan orang-orang yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, yang dengan reaksi ini keseimbangan akan dan harus dapat dipulihkan kembali.
Pada dasarnya suatu adat delik itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatuhannya yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan, guna memulihkan keadaan ini maka terjadilah reaksi-reaksi adat.
Dari pernyataan-pernyataan di atas, dapat diambil suatu landasan untuk dapat menentukan sikap-tindak yang dipandang sebagai suatu kejahatan, dan merupakan petunjuk mengenai reaksi adat yang akan diberikan.
Dengan memperhatikan pandangan di atas, maka dapat diadakan klasifikasi beberapa sikap-tindak yang merupakan kejahatan, yaitu :
A. Kejahatan karena merusak dasar susunan masyarakat.
1) kejahatan yang merupakan perkara sumbang, yaitu mereka yang melakukan perkawinan, padahal diantara mereka itu berlaku larangan perkawinan. Larangan perkawinan itu dapat berdasarkan atas :
a. eratnya ikatan hubungan darah
b. struktur social (stratifikasi social), misalnya antara mereka yang tidak sederajat
2) kejahatan melarikan gadis (“schaking”), walaupun untuk dikawini
B. Kejahatan terhadap jiwa, harta, dan masyarakat pada umumnya
1. Kejahatan terhadap kepala adat
2. Pembakaran
3. Penghianatan
2. Beberapa jenis delik dalam lapangan hukum adat
a. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahirdan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan masyarakat
b. Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat.
c. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung
d. Segala perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana batin masyarakat
e. Delik yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest
f. Delik yang menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum suatu golongan famili
g. Delik yang melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang sebagai suami.
h. Delik mengeani badan seseorang misalnya malukai
3. Obyek delik adat
Didalam bagian ini akan dijelaskan perihal reaksi masyarakat terhadap perilaku yang dianggap menyeleweng. Untuk hal ini, masyarakat yang diwakili oleh pemimpin-pemimpinnya, telah menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang fungsi utamanya, adalah sebagai berikut :
a. Merumuskan pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku , sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat
b. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban.
c. Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali
d. Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara warga-warga masyarakat dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan.
Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu pula. Apabila reaksi tersebut bersifat negative, maka masyarakat menghendaki adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilakuperilaku tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan)
Didalam praktek kehidupan sehari-hari, memang sulit untuk memisahkan reaksi adat dengan koreksi, yang seringkali dianggap sebagai tahap-tahap yang saling mengikuti.
Secara teoritis, maka reaksi merupakan suatu perilaku serta merta terhadap perilaku tertentu, yang kemudian diikuti dengan usaha untuk memperbaiki keadaan, yaitu koreksi yang mungkin berwujud sanksi negatif . Rekasi adat merupakan suatu perilaku untuk memberikan, klasifikasi tertentu pada perilaku tertentu, sedangkan koreksi merupakan usaha untuk memulihkan perimbangan antara dunia lahir dengan gaib. Betapa sulitnya untuk memisahkan kedua tahap tersebut, tampak, antara lain dari pernyataan Soepomo yang mencakup :
a. pengganti kerugian “imateriel” dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikah gadis yang telah dicemarkan
b. bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani.
c. Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib
d. Penutup malu, permintaan maaf
e. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati
f. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang di lua tata hukum
Dengan demikian, maka baik reaksi adat maupunkoreksi, terutama bertujuan untuk emmulihkan keseimbangan kosmis, yang mungkin sekali mempunyai akibat pada warga masyarakat yang melakukan penyelewengan.
4. Petugas hukum untuk perkara adat
Menurut Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang mempertahankan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 9 Maret 1935 Ataatblad No. 102 tahun 1955, Statblad No. 102/1945 maka hakim perdamaian desa diakui berwenang memeriksa segala perkara adat, termasuk juga perkara delik adat.
Didalam kenyataan sekarang ini, hakim perdamaian desa biasanya memeriksa delik adat yang tidak juga sekaligus delik menurut KUH Pidana.
Delik-delik adat yang juga merupakan delik menurut KUH Pidana, rakyat desa lambat laun telah menerima dan menganmgap sebagai sutu yang wajar bila yang bersalah itu diadili serta dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan Negeri dengan pidana yang ditentukan oleh KUH Pidana.

Hukum Perjanjian (adat)


Hukum Perjanjian pada dasarnya mencakup hukum hutang piutang. Dengan adanya perjanjian, maka suatu fihak berhak untuk menuntut prestasi dan lain fihak berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Prestasi tersebut adalah mungkin menyerahkan benda, atau melakukan suatu perbuatan, atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Bentuk-bentuk darim perjanjian dalam masyarakt hukum adat adalah :
1. Perjanjian kredit
Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian meminjamkan uang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilainya masing-masing pada saat yang telah disepakati.
Hasil penelitian lapangan di Lampung dan Sumatera Selatan menyatakan bahwa peminjaman yang dikenakan bunga telah lazim terjadi, apabila yang meminjam uang itu adalah orang luar, artinya yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan fihak yang meminjamkan uang itu. Adanya bunga atau jaminan terhadap pinjaman uang, rupa-rupanya merupakan pengaruh dari kebiasaan-kebiasaan di kota dari para pendatang.
Demikian pila dengan pinjam-meminjam barang, maka pinjam-meminjam tersebut merupakan suatu hal yang sudah lazim. Pinjam-meminjam barang ini harus dikembalikan dengan barang sejenis ataupun dengan uang yang sepadan dengan nilai barang yang dipinjamkan.
2. Perjanjian kempitan
Perjanjian kempitan merupakan suatu bentuk perjanjian dimana sesorang menitipkan sejumlah barang kepada fihak lain dengan janji bahwa kelak akan dikembalikan dalam bentuk uang atau barang yang sejenis. Perjanjian kempitan ini lazim terjadi dan pada umumnya menyangkut hasil bumi dan barang-barang dagangan.
Didalam perjanjian kempitan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu antara lain :
a.  Harus ada musyawarah lebih dahulu, kepercayaan dan surat perjanjian.
b. Diadakan batas waktu pengembalian barang, dan kalu barang tersebut tidak diambil, maka barang itu dijual atas dasar mufakat.
c. Dalam surat perjanian itu ditentukan jumlah harga pengembalian barang tersebut
d. Apabila barang yang dititipkan itu hilang, maka hrus ada penggantian dan apabila barang itu telah dijual orang yang dititipi barang tersebut harus diberi upah untuk jerih payahnya.
Dengan demikian, dalam perjanjuan kempitan terdapat kecenderungan bahwa barang yang dititipkan itu harus dikembalikan apabila dikehendaki oleh pemilik barang dan adanya suatu syarat utama yaitu bahwa antara para fihak harus saling percaya-mempercayai.
3. Perjanjian tebasan
Perjanjian tebasan terjadi apabila seseorang menjual hasil tanamannya sesudah tanaman itu berbuah dan sebentar lagi kan dipetik hasilnya. Perjanjian tebasan ini lazim terjadi pada padi atau tanaman buah-buahan yang sudah tua dan sedang berada di sawah ataupun di kebun. Di daerah-daerah tertentu (misalnya beberapa daerah Sumatera Selatan) perjanjiantebasan merupakan perjanjian yang tidak lazim terjadi dan ada kecenderungan bahwa perikatan dalam bentuk ini merupakan perjanjian yang dilarang.
4. Perjanjian perburuhan
Biasakan seseorang memperkerjakan orang lain yang bukan keluarga tanpa diberi upah berupa uang? Perihal bekerja sebagai buruh dengan mendapat upah merupakan suatu hal yang sudah lazim dimana-mana. Dengan demikian terdapat kecenderungan bahwa apabila memperkerjakan orang lain harus diberi upah dan upah tersebut haruslah berupa uang.
Tetapi ada variasi lain, yaitu bahwa ada kemungkinan seseorang bekerja tanpa diberi upah berupa uang, akan tetapi segala biaya kehidupannya ditanggung sepenuhnya.
Ter Haar menyatakan bahwa tentang menumpang di rumah orang lain dan mendapat makan dengan Cuma-Cuma tapi harus bekerja untuk tuan rumah, merupakan hal yang berulang-ulang dapat diketemukan dan sering bercampur baur dengan memberikan penumpangan kepada kepada sanak-saudara yang miskin dengan imbangan tenaga bantuannya di rumah dan di lading.
5. Perjanjian pemegangkan
Apakan lazim bahwa seseorang menyerahkan suatu benda kepada orang lain sebagai jaminan atas hutangnya ?
Di beberapa masyarakat, pada umumnya perjanjian pemegangkan ini cukup lazim dilakukan dan pemilik uang berhak mempergunakan benda yang dijaminkan itu sampai uang yang dipinjamkan itu sampai uang yang dipinjamkan itu dikembalikan. Akan tetapi, apabila pinjaman uang tersebut dikenakan bunga, maka pemilik uang itu hanya berkewajiban menyimpan barang tersebut dan tidak berhak untuk memprgunakannya, karena dia menerima bungan hutang tersebut.
6. Perjanjian pemeliharaan
Perjanjian pemeliharaan mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hukum harta kekayaan adat. Isi perjanjian pemeliharaan ini adalah bahwa fihak yang satu – pemelihara menanggung nafkahnya fihak lain – terpelihara – lebih-lebih selama masa tuanya, pula menanggung pemakamannya dan pengurusan harta peninggalannya. Sedangkan sebagai imbalan si pemelihara mendapat sebagian dari harta peninggalan si terpelihara, dimana kdang-kadang bagian itu sama dengan bagian seorang anak.
Perjanjian ini pada umumnya dikenal antara lain di Minahasa dan persamannya terdapat di Bali dimana seseorang menyerahkan dirinya bersama segala harta bendanya kepada orang lain. Orang yang menerima penyerahan sedemikian itu wajib menyelenggarakan pemakamannya dan pembakaran mayatnya si penyerah, pula wajib memelihara sanak saudaranya yang ditinggalkan; untuk itu semua maka ia berhak atas harta peninggalannya.
7. Perjanjian pertanggungan kerabat
Apakah lazim seseorang menanggung hutang orang lain yang tidak sanggup melunasi hutang tersebut ?
Ter Haar pernah menulis bahwa dalam hukum adat terdapat perjanjian dimana seseorang menjadi penanggung hutangnya orang lain. Si penanggung dapat ditagih bila dianggap bahwa perlunasan piutang tak mungkin lagi diperoleh dari si peminjam sendiri. Menanggung hutang orang lain, pertama-tama mungkin disebabkan karena adanya ikatan sekerabat, berhadapan dengan orang luar. Kedua mungkin juga berdasarkan atas rasa kesatuan daripada sanak saudara.
Misalnya dikalangan orang-orang Batak Karo, seorang laki-laki selalu bertindak bersama-sama atau dengan penanggunagan anak beru sinina, yaitu sanak saudaranya semenda dan kerabatnya sedarah yang seakan-akan mewakili golongan-golongan mereka berdua yang bertanggung jawab.
Penelitian di beberapa masyarakat menyatakan kebenaran dari perkiraan yang diajukan oleh ter Haar di atas. Di Sumatera Selatan perjanjian pertanggungan kerabat orang lain juga masih lazim dilakukan. Alasan-alasannya antara lain :
a. Menyangku kehormatan suku
b. Menyangkut kehormatan keluarga batih
c. Menyangkut kehormatan keluarga luas.
8. Perjanjian serikat
Acapkali ada kepentingan-kepentingan tertentu yang dipelihara oleh anggota masyarakat dalam berbagai macam kerja sama. Kerja sama dari para anggota masyarakat untuk memenuhi kepentingan itulah yang menimbulkan serikat, yang didalamnya muncul perikatan atau perjanjian-perjanjian untuk memenuhi kepentingan tertentu tadi. Sebagai contoh adalah dimana beberapa orang yang setiap bulan membayar sejumlah uang tertentu dalam waktu yang telah ditetapkan bersama, misalnya, dalam setiap bulan. Masing-masing mereka secara bergiliran akan menerima keseluruhan jumlah uang yang telah dibayarkan itu dan dapat mempergunakan uang tersebut sekaligus dan juga seluruhnya.
Kegiatan yang demikian ini di Jakarta disebut dengan serikat, di Minangkabau disebut dengan jula-jula, di Salayar disebut dengan mahaqha dan di Minahasa disebut mapalus.
Tetapi perlu diingatkan bahwa mapalus di Minahasa mengandung arti rangkap. Pertama- sebagai bentuk kerjasama yang pada prinsipnya mengandung kegiatan tolong menolong secara timbale balik, sehingga dapat digolongkan dalam bentuk perikatan tolong menolong yang merupakan “wederkeng hulpbetoon”. Kedua adalah bentuk kerja sama dalam kegiatan yang telah diuraikan di muka. Bentuk kerja sama tersebut, kini telah mengalami perkembangan dan tidak semata-mata menyangkut uang saja, akan tetapi juga berkaitan dengan pelbagai keperluan, seperti keperluan rumah tangga, dan lain sebagainya. Kegiatan tersebut juga sudah meluas dalam masyarakat, dan lazim disebut arisan.
9. Perjanjian bagi hasil
Menurut ter Haar, maka transaksi ini merupakan suatu perikatan, dimana obyek transaksi bukanlah tanah, akan tetapi pengolahan tanah dan tanaman di atas tanah tersebut. Proses tersebut mungkin terjadi, oleh karena pemilik tanah tidak mempunyai kesempatan untuk mengerjakan tanahnya sendiri, akan tetapi berkeinginan untuk menikmati hasil tanah tersebut. Maka, dia dapat mengadakan perjanjiandengan fihak-fihak tertentu yang mampu mengerjakan tanah tersebut, sengan mendapatkan sebagain dari hasilnya sebagai upah atas jerih payahnya. Transaksi semacam ini dapat dijumpai hamper di seluruh Indonesi, dengan pelbagai variasi, baik dari sudut penanamannya, pembagian hasilnya, dan seterusnya.
Di daerah Sumatera Barat (Minangkabau), transaksi ini dikenal dengan nama “mampaduoi” atau “babuek sawah urang”. Perjanjian bagi hasil tersebut didalam kenyataannya dilakukan secara lisan (dihadapan kepala adat), dan tergantung dari factor kesuburan tanah, penyediaan bibit, jenis tanaman dan seterusnya. Apabila tanah yang akan dikerjakan akan dijadikan sawah, sedangkan benih padi disediakan oleh pemilik tanah, maka hasilnya dibagi dua antara pemilik tanah dengan penggarap, tanpa memperhitungkan nilai benih serta pupuknya. Perjanjian semacam ini disebut “mempaduoi”. Lain halnya, apabila tanah keras, ldang atau sawah yang akan dikerjakan, ditanami dengan palawija, dimana pemilik tanah menyediakan bibit serta pupuk. Hasilnya tetap dibagi dua, akan tetapi dengan memperhitungkan harga bibit dan pupuk; perjanjian semacam ini disebut “saduo bijo”. Perjanjian tersebut dapat diteruskan (atau dihentikan) oleh ahli waris, apabila pemilik tanah penggarapn
meninggal.
Di Jawa Tengah, maka perjanjian tersebut tergantung pada kualitas tanah, macam tanaman yang akan dikerjakan, serta penawaran buruh tani. Kalau kualitas tanah baik, misalnya, maka pemilik tanah akan memperoleh bagian yang lebih besar. Dengan demikian, maka ketentuan-ketentuannya adalah, sebagai berikut :
a. Pemilik tanah dan penggarapnya memperoleh bagian yang sama (“maro”)
b. Pemilik tanah memperoleh 2/3 bagian (“mertebu”)
c. Pemilik tanah mendapat 1/5 bagian untuk tanaman kacang.
Khususnya di Bali Selatan, perjanjian bagi hasil penerapannya disebut “sakap menyakap” (Koentjaraningrat 1967:60). Ketentuan-ketentuannya adalah, sebagai berikut :
a. Pemilik tanah dan penggarapnya memperoleh bagian yang sama, yaitu masing-masing ½ (”nandu”).
b. Pemilik tanah mendapat 3/5 bagian dan penggarap 2/5 bagian (“nelon”)
c. Pemilik tanah mendapat 2/3 bagian dan penggarap 1/3 bagian (“ngapit”).
d. Pemilik tanah mendapat ¾ bagian, sedangkan penggarap ¼ bagian (“merapat”)
Mengenai perjanjian bagi hasil atau “sharecropping” ini, sebetulnya telah diatur didalam Undang_Undang Nomor 2 tahun 1960, yang intinya adalah :
a. Penentuan bagian yang didasarkan pada kepentingan penggarap dan kualitas tanah, dengan ketentuan penggarap memperoleh ½ bagian atau 2/3 bagian.
b. Atas dasar kualitas dan tipe tanah, perjanjian bagi hasil berjangka waktu antara 3 sampai 5 tahun.
c. Kepala Desa mengawasi perjanjian-perjanjian bagi hasil.
10. Perjanjian ternak
Ter Haar menyatakan “ Pemilik ternak menyerahkan ternaknya kepada fihak lain untuk dipelihara dan membagi hasil ternak atau peningkatan nilai dari hewan itu”
Di Sumatera Barat (Minangkabau) dikenal dengan nama “paduon taranak” atau “saduoan taranak”. Mengenai hal ini, lazimnya berlaku ketentuan ketentuan sebagai berikut :
1. Jika ternak itu ternak betina, maka setelah beranak, anaknya itu dibagi sama banyaknya antara si pemilik dan si pemelihara, atau dipatut harga induknya, kemudian anaknya dibagi dua sama banyak, dan kelebihan harga induknya yang dipatut itu dibagi dua pula. Kelebihan harga induk adalah dari harga waktu penyerahan dan waktu akan membagi.
2. Jika ternak itu ternak jantan, maka sewaktu diserahkan pada pemelihara harus ditentukan harganya, kemudian setelah dijual laba dibagi dua. Kalau dijual sebelum beranak maka ketentuannya adalah :
- Jika induknya dahulu dipatut harganya, maka laba dibagi dua
- Jika induknya dahulu tidak dipatut harganya, maka kepada pemelihara diberikan sekedar uang jasa selama ia memelihara ternak tersebut, besarnya tergantung kepada pemilik ternak, sifatnya hanya social saja.
- Kalau ternak iitu mandul, maka dijual, biasanya dikeluarkan juga uang rumput pemeliharaan, dan pemelihara mempunyai hak terdahulu jika ia ingin membeli atau memeliharanya kembali.
- Jika ternak itu mati ditangan si pemelihara..., biasanya kedua fihak pasrah kepada kedua tkdir tersebut.
Di Daerah Lampung, maka lzimnya berlaku ketentuan-ketentuan, sebagai berikut (Soerjono Soekanto 1975 : 46) :
a. Pada ternak besar, hasilnya dibagi sama rata
b. Kalau pokoknya mati, maka harus diganti dengan hasil pertama
c. Pada unggas, maka bagi hasil tergantung pada musyawarah antara para fihak
Didalam keputusannya tertanggal 23 Oktober 1954 nomor 10/1953, pengadilan negeri Tapanuli Selatan menetapkan bahwa menurut hukum adat di Tanah Batak, tentang pemelihraan kerbau, adalah sebagai berikut :
a. Kalau seekor kerbau mati dalam pemeliharaan, yaitu kelihatan bangkainya, tidak diganti oleh pemelihara.
b. Kalau kebau itu mati karena tidak dipelihara atau liar ataupun hilang, yang memeliharanya harus menggantikannya sebesar kerbau yang mati, liar atau hilang itu, atau membayar seharga kerbau yang mati, liar atau hilang itu.
In casu seekor kerbau yang mati karena masuk lubang di padangan, dianggap mati dalam pemeliharaan. Didalam kasasi, maka Mahkamah Agung memutuskan, bahwa bila ada kerbau yang hilang atau mati karena masuk lubang, maka sangat sulit untuk menentukankesalahan dari fihak pemelihara.
Dengan demikian, maka sepatutnya resiko ditanggung oleh kedua belah fihak, secara sebanding (Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 2 April 1958, nomor 348 K/Sip/1957).

Jumat, 23 Desember 2011

Hukum Tanah (adat)


1. Kedudukan Tanah Dalam Hukum Adat Sangat Penting
Ada dua hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat yaitu :
a. Karena Sifatnya
Yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meski mengalami keadaan yang bagaimanapun juga, masih bersifat tetap dalam keadaannya, bahkan kadang-kadang malah menjadi lebih menguntungkan.
b. Karena Fakta
Yaitu suatu kenyataan bahwa tanah itu :
1. merupakan tempat tinggal persekutuan
2. memberikan penghidupan kepada persekutuan
3. merupakan tempat tinggal kepada dayang-dayang pelindung persekutuan kepada roh para leluhur persekutuan.
4. merupakan tempat dimana para warga persekutuan yang meninggal dunia.

2. Hak Persektuan Atas Tanah
Hubungan erat dan bersifat religio-magis menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah dimaksud, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah itu, juga berburu terhadap binatang-binatang yang hidup di situ .
Apakah yang menjadi objek hak ulayat yang merupakan hak persekutuan?
Yang menjadi hak ulayat/ objek ulayat adalah :
a. tanah
b. air
c. tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar
d. binatang yang hidup liar

Persekutuan memelihara serta mempertahankan hak ulayatnya yaitu dengan cara :
1. persekutuan berusaha meletakkan batas-batas disekeliling wilayah kekuasaannya itu.
2. menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas menguasai wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan.
Hak ulayat sendiri dipengaruhi juga oleh kekuasaannya kerajaa-kerajaan dan kekuasaan pemerintah colonial Belanda. Pengaruh-pengaruh ini dibedakan menurut sifatnya ada yang menguntungkan dan ada yang merugikan.
Pengaruh menguntungkan pada umumnya berwujud sebagai perlindungan ataupun penegakkan hak ulayat suatu persekutuan terhadap tanah wilayahnya, sedangkan pengaruh yang merugikan dijumpai dalam tiga wujud, yaitu :
a. perkosaan
b. perlunakan
c. pembatasan

3. Hak Perseorangan Atas Tanah
Harus diperhatikan bahwa hak perseorangan atas tanah, dibatasi oleh hak ulayat sebagai warga persekutuan tiap individu mempunyai hak untuk :
a. mengumpulkan hasil-hasil hutan
b. memburu binatang liar
c. mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar
d. mengusahakan untuk diurus selanjutnya suatu kolam ikan.
Hak milik atas tanah daro seorang warga persekutuan yang membuka dan mengerjakan tanah itu pengertiannya adalah bahwa warga yang mendiami tanah itu berhak sepenuhnya kan tetapi dengan ketentuan wajib dihormati :
a. hak ulayat desa
b. kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah
c. peraturan-peraturan adat seperti kewajiban memberi izin ternak orang lain masuk dalam tanah pertaniannya selama tanah itu tidak dipagari.
Hak usaha oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap kewajiban-kewajiban
yang harus dipenuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah yang mempunyai hak eigendom ayau tanah partikelir itu adalah :
a. membayar cukai
b. melakukan pekerjaan untuk keperluan tuan tanah.

4. Transaksi-Transaksi Tanah
a. transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak :
1. pendirian suatu desa
2. pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan
b. transaksi-transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak.
Transaksi jual menurut isinya dapat dibedakan dalam 3 macam, yaitu :
1. menggadai
2. jual lepas
3. jual tahunan.

5. Pemindahan hak atas tanah
Setiap subyek hukum baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya mempunyai suatu kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada fihak lainnya. Oleh sebab itu, maka didalam masyarakat hukum adat dikenal pula proses pemindahan hak atas lingkungan tanah.
Pemindahan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan pemindahan hak dan kewajiban yang sifatnya tetap atau mungkin juga bersifat sementara.

A. Pengertian jual beli tanah
Menurut hukum adat, maka jual beli tanah adalah suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai. Terang berarti, bahwa perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan di hadapan kepada adat yang berperan sebagai pejabat yang menanggung keteraturan dan sahnya perbuatan pemindahan hak tersebut, sehingga perbuatan tersebut diketahui oleh umum.
Dengan tunai dimaksudkan bahwa perbuatan pemindahan hak dan pembayaran harganya dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, maka tunai mungkin berarti bahwa harga tanah dibayar secara kontan, atau baru dibayar sebagian (tunai yang dianggap tunai). Dalam hal pembeli tidak membayar sisanya, maka penjual tidak dapat menuntut atas dasar terjadinya jual beli tanah, akan tetapi atas dasar hukum hutang piutang.

B. Isi Jual beli tanah
Transaksi jual tanah mungkin mempunyai tiga isi (Menurut ter Haar)
a. Pemindahan hak atas tanah, atas dasar pembayaran tunai sedemikian rupa bahwa pemindah hak tetap mempunyai hak untuk mendapatkan tanahnya kembali setelah membayar sejumlah uang yang pernah dibayarnya : antara lain menggadai..., menjual gade..., adil sende...,ngajual akad atau gade...;
b. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai tanpa hak untuk membeli kembali, jadi menjual lepas untuk selamanya..., adol plas turun temurun, pati bogor..., menjual jaja...;
c. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai dengan perjanjian, bahwa setelah beberapa tahun panen dan tanpa tindakan hukum tertentu tanah akan kembali (menjual tahunan..., adol oodan....”)

C. Bentuk-Bentuk jual beli tanah
1. Jual lepas
Jual lepas merupakan proses pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai, dimana semua ikatan antara bekas penjual dengan tanahnya menjadi lepas sama sekali. Menurut keputusan Mahkamah Agung tertanggal 25 September 1958, maka keterangan jual beli saja belum mengakibatkan pemindahan atau penyerahan hak milik.
Menurut Iman Sudiyat :
“Jadi keterngan tersebut sekan-akan harus diikuti pula semacam “levering”, sebelum hak milik tersebut berpindah”. Pertimbangan dari Mahkamah Agung adalah, bahwa dengan surat Notaris dan surat di bawah tangan serta yang disimpan pada Notaris yang dimaksudkan dalam putusan judex facti, walaupun didalamnya disebutkan bahwa fihak-fihak yang bersangkutan menerangkan menjual belikan tanahnya, namun belum lagi dapat diterima bahwa sebenarnya telah terjadi pemindahan atau penyerahan hak milik oleh yang dinamakan penjual kepada yang dinamakan pembeli.”
Biasanya, pada jual lepas, maka calon pembeli akan memberikan suatu tanda pengikat yang lazim disebut “panjer”. Akan tetapi didalam kenyataannya “panjer” tersebut yang merupakan tanda jadi, tidak terlalu mengikat, walaupun ada akibatnya bagi calon pembeli yang tidak jadi melaksanakan pembelian tanah dikemudian hari (artinya “panjer” nya menjadi miliki calon penjual).

2. Jual gadai
Jual gadai merupakan suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah kepada fihak lain (yakni pribadi kodrat) yang dilakukan secara terang dan tunai sedemikian rupa sehingga fihak yang melakukan  pemindahan dan mempunyai hak untuk menebus kembali tanah tersebut. Denagan demikian, maka pemindahan hak atas tanah pada
jual gadai bersifat sementara, walaupun kadang-kadang tidak ada patokan tegas mengenai sifat sementara waktu tersebut. Ada kecendrungan untuk membedakan antara gadai biasa dengan gadai jangka waktu, dimana yang terakhir cenderung untuk memberikan semacam patokan pada sifat sementara dari perpindahan hak atas tanah tersebut.
Pada gadai biasa, maka tanah dapat ditebus oleh penggadai setiap saat. Pembatasannya adalah satu tahun panen, atau apabila di atas tanah masih terdapat tumbuh-tumbuhan yang belum dipetik hasil-hasilnya. Dalam hal ini, maka penerima gadai tidak berhak untuk menuntut, agarpenggadai menebus tanahnya pada suatu waktu tertentu. Untuk melindungi kepentingan penerima gadai, maka dia dapat melakukan paling sedikit dua tindakan, yakni :
a. menganak gadaikan (“onderverpanden”) dimana penerima gadai menggadaikan tanah tersebut kepada fihak ketiga. Dalam hal ini terjadi dua hubungan gadai, yakni pertama antara penggadai pertama dengan penerima gadai pertama, dan kedua antara penggadai kedua (yang merupakan penerima gadai pertama) dengan fihak ketiga (sebagai penerima gadai kedua).
b. Memindah gadaikan (“doorverpanden”), yakni suatu tindakan dimana penerima gadai menggadaikan tanah kepada pihak ketiga, dan fihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan sebagai penerima gadai untuk selanjutnya berhubungan langsung dengan penggdai. Dengan demikian, maka setelah terjadi pemindahan gadai, maka hanya terdapat hubungan antara penggadai dengan penerima gadai yang baru.
Pada gadai jangka waktu, biasanya dibedakan antara gadai jangka waktu larang tebus dengan gadai jangka waktu wajib tebus, adalah sebagai berikut :
a. Gadai jangka waktu larang tebus terjadi apabila antara penggadai dengan penerima gadai ditentukan, bahwa untuk jangka waktu tertentu penggadai dilarang untuk menebus tanahnya. Dengan demikian , maka apabila jangka waktu tersebut telah lalu, gadai ini menjadi gadai biasa.
b. Gadai jangka waktu wajib tebus, yakni gadai dimana oleh penggadai dan penerima gadai ditentukan, bahwa setelah jangka waktu tertentu, tanah harus ditebus oleh penggadai. Apabila tanah tersebut tidak ditebus, maka hilanglah hak penggadai atas tanahnya, sehingga terjadi jual lepas.

3. Jual tahunan :
Jual tahunan merupakan suatu perilaku hukum yang berisikan penyerahan hak atas sebidang tanah tertentu kepada subyek hukum lain, dengan menerima sejumlah uang tertentu dengan ketentuan bahwa sesudah jangka waktu tertentu, maka tanah tersebut akan kembali dengan sendirinya tanpa melalui perilaku hukum tertentu.
Dalam hal ini, terjadi peralihan hak atas tanah yang bersifat sementara waktu.
Nenurut S.A. Hakim, maka jual tahunan sebenarnya adalah sama dengan sewa tanah yang uang sewanya telah dibayarkan terlebih dahulu. Apabila jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir, maka dengan sendirinya tanah itu akan kembali kepada pemeberi sewa.

4. Jual gengsur
Pada jual gengsur ini, maka walaupun telah terjadi pemindahan hak atas tanah kepada pembeli, akan tetapi tanah masih tetap berada ditangan penjual. Artinya bekas penjual masih tetap mempunyai hak  pakai, yang bersumber pada ketentuan yang disepakati oleh penjual dengan pembeli.
Mengenai hal pemberian tanah, maka subyek hukum yang melakukannya harus benar-benar menguasai dan memiliki tanah tersebut. Dengan memberikan tanah tersebut, maka hak iliki atas tanah akan berpindah seketika itu juga. Di Minahasa dan Sulawesi Selatan, misalnya, tanah pertanian mungkin diberikan sebagai tanda
pengangkatan anak, atau mungkin sebagai jujur, dan seterusnya. Tanah-tanah tersebut kadang-kadang mempunyai nama yang menunjuk pada asalnya.

6. Hukum Benda Lepas atau Hukum Benda Bergerak
Menurut hukum adat, maka yang dinamakan sebagai benda lepas atau benda bergerak adalah benda-benda diluar tanah. Ruang lingkupnya mencakup:
I. rumah
II. tumbuh-tumbuhan
III. ternak
IV. benda-benda lainnya

Pada azasnya setiap warga suatu masyarakat hukum adat tertentu, dapat mempunyai hak milik atas rumah, tumbuh-tumbuhan, ternak, dan benda-benda lainnya. Mengenai rumah berlahu azas, bahwa hak milik atas rumah terpisah dengan hak milik atas tanah, dimana rumah tadi berada. Azas tersebut hidup di beberapa daerah di Indonesia, kecuali rumah-rumah batu yang anggap bersifat permanen.
Di daerah Kotabumi, dimana lebih banyak warga masyarakat yang sekaligus memiliki rumah dan tanahnya, maka apabila ada rumah di atas tanah orang lain, kedua belah fihak punya kewajiban-kewajiban tertentu, antara lain :
a. Pemilik rumah harus membayar sewa tanah
b. Apabila hendak menjual rumah, maka rumah tersebut harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
c. Kalau hendak menjual harus ditawarkan kepada pemilik tanah dan bila akan diwariskan harus memberitahukan pemilik tanah.
Azas yang sama berlaku pula bagi tumbuh-tumbuhan, dimana pengertian “numpang” dari pemilik rumah atau tumbuh-tumbuhan menunjukkan bahwa orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tanah dimana rumah atau tumbuh-tumbuhan tersebut berada.
Mengenai hak-hak atas ternak khususnya mengeanai penjualan ternak di daerah Lampung dibedakan antara unggas dengan ternak besar (misalnya kerbau, sapi, dan lain-lain). Penjualan unggas tidak memerlukan syarat-syarat tertentu, sedangkan untuk ternak besar diperlukan izin kepala kampong yang dihadiri saksi-saksi, serta diperlukan pula surat resmi dari dinas kehewanan serta pembayaran pajak.
Perihal pemotongan hewan diperlukan aturan-aturan tertentu khususnya terhadap ternak besar. Untuk itu harus dilakukan upacara adat tertentu, dimana bagian-bagian tertentu dari bagian tersebut diberikan kepada seluruh warga kampong. Kalau hewan tersebut hendak dijual, maka izin sebagaimana dijelaskan dimuka juga berlaku.

Hukum Hak Immateril
Hukum hak immaterial yang merupakan hak mutlak, antara lain, mencakup hak atas merek, hak oktroi, hak cipta dan lain sebagainya. Hukum hak immaterial juga terdapat didalam hukum adat yang antara lain mencakup hak cipta, gelar dan jugan kedudukan-kedudukan tertentu didalam masyarakat.
Hak cipta atas perhiasan perahu di pulau Kei, misalnya, merupakan hak dari pribadi kodrati yang dikenal sejak dahulu kala. Demikian pula hak cipta atas hiasan pada kain sarung di Minangkabau, yang masih berkembang hingga dewasa ini.
Di Bali misalnya, dikenal pula gelar-gelar yang erat hubungannya dengan system kasta yang berlaku. Bagi laki-laki, maka gelar tertinggi adalah Ida Bagus, yang merupakan gelar bagi orang (kasta) Brahmana. Selanjutnya ada gelar-gelar Cokorda, Dewa, Ngakan, Bagus, Gusti, dan seterusnya. Orangorang (kasta) Sudra juga memakai gelar-gelar seperti misalnya, Pande, Kbon, Pasek, dan lain-lain. Ada kecenderungan bahwa gelar-gelar diwariskan kepada keturunan. Keadaan di Bali tersebut sekaligus menunjukkan betapa eratnya hubungan antara gelar dengan kedudukan seseorang didalam masyarakat yang berkasta.
Mengeani masyarakat Jawa, khususnya di daerah-daerah bekas swapraja :
“Orang bangsawan Jawa adalah orang-orang yang merupakan keturunan dari  salah satu dari keempat kepala swapraja di Jawa Tengah. Orang bangsawan biasanya mempunyai gealr-gelar di depan namanya, seperti misalnya Bendera Raden Mas, Raden Mas, dan sebagainya, yang diturunkan dari salah seorang kepala swapraja kepada keturunannya secara bilateral melalui orang-orang laki-laki maupun wanita. Supaya tidak semua keturunan sampai angkatanangkatan tak terbilang banyaknya mendapat gelar itu, maka ada suatu prinsip, khusus yang mempunyai suatu efek selektif. Ada gelar-gelar yang diturunkan hanya sampai angkatan kedua, gelar-gelar itu adalah gelar-gelar bagi bangsawan tertinggi.
Kemudian ada gealr-gelar yang diturunkan sampai angkatan ketiga, dan orang yang mendapat gelar ini adalag orang-orang bangsawan yang lebih rendah tingkatnya.
Kemudian ada gelar-gelar yang diturunkan kepada keturunan mulai angkatan keempat sampai angkatan ketujuh, dan orang-orang ini adalah orang-orang terendah tingkat kebangsawanannya”.
Gelar-gelar di kalangan bangsawan Jawa tersebut, hingga kini masih dipergunakan dan erat kaitannya dengan kedudukan social yang bersangkutan dalam kalangan tertentu.

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More