Kalender

Senin, 19 Desember 2011

Hukum Perkawinan


Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut kedua mempelai saja, kedua keluarga, tetapi juga menyangkut masyarakat bahkan menyangkut arwah leluhur-leluhur kedua belah pihak :
A.Van Genep (Perancis) mengatakan semua upacara-upacara perkawinan “rites de passage” yaitu upacara-upacara peralihan perubahan status dari kedua mempelai.
Setelah melalui upacara-upacara itu kedua belah pihak menjadi hidup bersatu dalam suatu kehidupan bersama suami isteri.
Rites de passage terdiri dari tiga stadia , yaitu :
1. Rites de separation, yaitu upacara perpisahan dari status semula.
2. Rites de marge, yaitu upacara perjalanan ke status yang baru.
3. Rites de aggregation, yaitu upacara penerimaan dalam status yang baru.

Tujuan Perkawinan :
Tujuan pokok dari perkawinan adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan, untuk kebahagiaan rumah tangga, keluarga dan untuk memperoleh nilai-nilai adat serta kedamaian dan mempertahankan kewarisan.
Hubungan suami isteri setelah perkawinan bukanlah suatu hubungan perikatan yang berdasarkan perjanjian atau kontrak, tetapi merupakan suatu paguyuban/ somah/ keluarga, dan merupakan satu ketunggalan.
Bukti bahwa suami isteri merupakan satu ketunggalan :
1. melepaskan nama menjadi satu nama biasanya menggunakan nama suaminya.
2. merupakan belahan jiwa bagi keduanya.
3. adanya harta gono gini.

1. Pertunangan :
Pertunangan adalah suatu persetujuan antara pihak keluarga laki-laki dengan keluarga pihak wanita sebelum dilangsungkan suatu perkawinan.
- adanya lamaran/ meminang yang biasanya dilakukan oleh utusan dari pihak laki-laki.
- Adanya tanda pengikat yang kelihatan, seperti peningset (Jawa), panyangcang (Sunda), biasanya dengan pertukaran cincin.
Alasan pertunangan biasanya adalah :
1. untuk menjamin perkawinan
2. untuk membatasi pergaulan bebas
3. memberi kesempatan untuk saling mengenal
2. Perkawinan
Perkawinan dalam hukum adat sangat dipengaruhi oleh sifat dari pada susunan kekeluargaan. Susunan kekeluargaan dikenal ada beberapa macam, yaitu :
1. Perkawinan dalam kekeluargaan Patrilineal :
-          corak perkawinan adalah “perkawinan jujur”
-          pemberian jujur dari pihak laki-laki melambangkan diputuskan hubungan keluarga si isteri dengan orang tuanya dan kerabatnya.
-          Isteri masuk dalam keluarga suami berikut anak-anaknya.
-          Apabila suami meninggal, maka isteri tetap tinggal di rumah suaminya dengan saudara muda dari almarhum seolah-olah seorang isteri itu diwarisi oleh adik almarhum.
2. Perkawinan dalam keluarga Matrilineal :
-          dalam upacara perkawianan mempelai laki-laki diljemput
-          suami berdiam di rumah isterinya, tetapi suami tetap dapa keluarganya sendiri.
-          Anak-anak masuk dalam clan isterinya dan si ayah tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak-anaknya.
3. Perkawinan dalam keluarga Parental :
-          setelah kawin keduanya menjadi satu keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga isteri.
Dengan demikian dalam susunan kekelurgaan parental suami dan isteri masing-masing mempunyai dua keluarga yaitu kelurga suami dan keluarga isteri.
Sistem Perkawinan :
Dalam hukum adat dikenal ada tiga system perkawinana yaitu :
1. Sistem Endogami :
Yaitu seseorang hanya dibenarkan mengadakan perkawinan dengan seseorang dalam suku sendiri.
Sistem perkawinan ini sudah jarang terjadi.
2. Sistem Exogami :
Yaitu perkawinan dengan seseorang yang berlainan suku atau suku yang
lain.
3. Sistem Eleutherogami :
Sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan.
Larangan-larangan dalam system ini adalah yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan yaitu :
Nasab (=turunan yang dekat) seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
Musyaharah (=periparan) yaitu kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua, anak tiri..
3. Perceraian ;
-          Prinsip perceraian adalah suatu yang tidak dikehendaki atau dilarang.
         Perceraian dapat dibenarkan apabila :
1. Isteri berzinah
akibatnya sangat merugikan isteri, dapat dibunuh, keluarganya harus mengembalikan jujur/belis, tidak dapat apa-apa balik telanjang.
2. Kemadulan isteri
tujuan perkawinan untuk melanjutkan keturunan.
3. Impotensi suami
suami tidak memenuhi kewajiban hidup bersama sebagai suami isteri.
4. Suami meninggalkan isteri dalam waktu yang lam
5. Isteri berkelakuan tidak sopan
6. adanya keinginan bersama dari kedua belah pihak
7. Isteri atau Suami tidak menghormati adat-istiadat.

4. Beberapa istilah :
1. Kawin lari : yaitu kedua calon suami isteri bersama-sama melakukan perkawinan sendiri.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dari suatu keharusan misalnya membayar “jujur”, atau orang tua tidak setuju dan menghindari dari prosedur yang berbelit-belit.
2. Perkawinan bawa lari :
Yaitu seorang pemuda melarikan seorang gadis yang sudah ditunangkan atau seorang wanita yang sudah bersuami dan wanita itu dipaksa oleh pemuda tersebut. Jadi seolah-olah suatu penculikan.
3. Perkawinan “Nyalindung kegelung”
Yaitu perkawinan dimana seorang wanita kaya kawin dengan pemuda miskin.
4. Perkawinan “Manggi Kaya” :
Yaitu perkawinan antara seorang suami dengan isteri miskin
5. Perkawinan “Ngarah gawe” :
Yaitu perkawinan antara sorang gadis yang belum dewasa dengan pemuda yang sudah dewasa. Setelah menikah suami yang sudah dewasa bertempat tinggal di rumah mertuanya, mereka belum dapat hidup sebagai suami isteri delama isteri belum dewasa.
6. Kawin “Gantung” :
Yaitu perkawinan yang dilaksanakan oleh kedua orang tua, sedangkan kedua mempelai sama-sama belum dewasa.
7. Perkawinan “ semendo ambil anak “
Yaitu perkawinan agar menantu laki-laki itu menjadi anaknya sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More