Kalender

Selasa, 02 Agustus 2011

Azas Hukum


Pengertian azas dalam kamus bahasa indonesia adalah :

  1.     ..     Dasar, alas, pedoman, misalnya batu yang baik untuk alas rumah
  2.          Suatu kebenaran yang menjadi pokok  (tumpuan berfikir, berpendapat) misalnya bertentangan dengan azas-azas hukum pidana.
  3.              Cita cita yang menjadi dasar perkumpulan (negara)
  4.  . ketiga pengertian tersebut dapat kita lihat pengertian yang esessensial dari azas adalah merupakan dasar (pokok) tempat menemukan kebenaran dan sebagai tumpuan berfikir.

Pengertian azas hukum menurut para ahli hukum:
1. Van Eikeme Homes :
Azas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang kongkrit tetapi sebagai dasar umum (petunjuk) bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada azas-azas hukum, dengan kata lain azas hukum adalah dasar (petunjuk) arah dalam pembentukan hukum positif.
2. C.W. Paton
Azas adalah suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum. Unsur-unsur yang terdapat pada azas antara lain : alam pikiran, rumusan yang luas, dasar bagi pembentukan norma hukum.
3. Menurut The Liang Gie
Azas adalah dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara khusus pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
4. P. Scholten
Azas hukum adalah kecendrungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala ketrbatasannya sebagai pembawaan umum, tetapi tidak boleh tidak harus ada.
5. Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH
Azas hukum adalah unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Azas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum (ia adalah ratio legisnya peraturan hukum) Satjipto Rahardjo juga mengatakan bahwa pada akhirnya peraturan peraturan hukum itu harus dapat dikembalikan kepada azas-azas tersebut.

Dari beberapa pendapat sarjana tersebut dapat di simpulkan “bahwa azas hukum baru merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok, dasar tumpuan berfikir untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu azas hukum adalah alam pikiran (cita-cita ideal) yang melatarbelakangi pembentukan norma hukum konkrit, bersifat umum (abstrak) khususnya dalam bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya.
Agar azas hukum berlaku dalam praktek maka isi azas hukum itu harus dibentuk lebih konkrit. Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk parturan norma maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung kepada peristiwanya sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam ketentuan hukum maka ia balum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya.
Azas hukum tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan peraturan – peraturan , oleh karena itu C.W. Paton menyebutnya sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh, berkembang dan ia juga menunjukkan bahwa hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan peraturan belaka. Bahwa dengan adanya azas hukum , hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan disebabkan karena azas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan etnis.
Apabila kita membaca suatu peraturan hukum mungkin kita tidak menenmukan pertimbangan etis disitu tetapi azas hukum menunjukkan adanya tuntutan etis (setidak tidaknya kita bisa merasakan adanya petunjuk kearah itu). Karena azas hukum mengandung tuntutan etis maka azas hukum merupakan jembatan antara peraturan – peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Oleh karena itu untuk memahami hukum suatu bangsa tidak bisa hanya melihat peraturan – peraturan hukumnya saja melainkan harus menggalinya sampai kepada azas – azas hukumnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More