Kalender

Sabtu, 06 Agustus 2011

Mazhab dalam Ilmu Hukum


a. Mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat
Mazhab hukum Alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak artinya bahwa keadilan tidak boleh digangggu.
Hukum Alam adalah hukum yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.      Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
2.      Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja.
3.      Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang.
4.      Berlaku di semua tempat atau berlaku dimana saja tidak mengenal batas tempat.
5.      Bersifat jelas bagi manusia.
Adapun ajaran hukum alam ini meliputi :
1. Ajaran hukum alam Aristoteles.
Aristoteles menyatakan bahwa ada dua macam hukum yaitu : Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara dan  Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia. Hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia, kapan saja dan dimanapun dia berada.
2. Ajaran hukum alam Thomas Aquino
Thomas Aquino berpandangan bahwa alam itu ada ,yaitu dalam hukum abadi yang merupakan rasio Ketuhanan ( Lex Aeterna ) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau landasan bagi timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum tersebut.
3. Ajaran hukum alam Hugo de Groot ( Grotius)

Hugo de Groot berpendapat bahwa hukum alam bersumber dari akal manusia. Hukum kodrat adalah pembawaan dari setiap manusia dan merupakan hasil perimbangan dari akal manusia itu sendiri, karena dengan menggunakan akalnya manusia dapat memahami apa yang adil dan apa yang tidak adil, mana yang jujur dan mana yang tidak jujur.
b. Mazhab Sejarah
Mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny. Mazhab ini merupakan reaksi terhadap para pemuja hukam alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu.Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.
c. Teori Theokrasi
Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan. Dasar kekuatan hukum dari teori ini adalah kepercayaan kepada Tuhan.
d. Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat )
Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “ akal atau rasio “ manusia ( aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya.
e. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini timbul pada abad 19 pada waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Menurut teori ini :
  1. Hukum adalah kehendak negara.
  2. Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
f. Teori kedaulatan hukum
Teori  ini merupakan penentang teori kedaulatan negara, teori ini berpendapat :
  1. Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
  2. Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
  3. Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More