SUBJEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Jadi subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban., maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak yang dimaksud adalah bertindak menurut hukum.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah
1. Manusia/orang (Natuurlijk persoon) dan
2. Badan Hukum (Rechts persoon)
1. Subjek Hukum Manusia/orang
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bagi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendaki. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah ada, maka ia bukan subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, Pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Kriteria dewasa seseorang berbeda beda, sesuai dengan hukum yang mengaturnya.
ü Menurut hukum perdata barat
· Dewasa untuk pria adalah 18 tahun
· Dewasa untuk wanita adalah 15 tahun
ü Menurut Undang – undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
· Dewasa untuk pria adalah 19 tahun
· Dewasa untuk wanita adalah 16 tahun
Ketentuan dewasa menurut kedua hukum tersebut diatas adalah dewasa sebagai syarat untuk melakukan pernikahan.
ü Menurut hukum pidana seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah mencapai umur 16 tahun baik pria maupun wanita.
ü Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah kuat gawe atau telah mampu mencari nafkah sendiri.
ü Menurut hukum islam
· Deawasa untuk pria apabila ia telah mimpi indah
· Dewasa untuk wanita apabila ia telah haid
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya : PT, Koperasi, Yayasan
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya : PT, Koperasi, Yayasan
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya : Negara atau Instansi pemerintah
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,Yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
OBYEK HUKUM
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
ü Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri ( Hewan)
ü Benda bergeraak yang dapat dipindahkan ( meja, kursi)
ü Benda bergerak karena UU ( hak pakai, bunga yang di janjikan, sero )
2. Benda tidak bergerak
ü Benda tidak bergerak karena sifatnya ( tanah, rumah )
ü Benda tidak bergerak karena tujuannya ( Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung )
ü Benda tidak bergerak karena penetapan UU ( hak menumpang, hak usaha )
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu dll.
PERISTIWA HUKUM
Peristiwa hukum ialah peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum, atau Adalah “semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contohnya : peristiwa perkawinan atau peristiwa jual beli barang.
Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
1. Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum, contohnya pembuatan wasiat, hibah.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yg bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Misalnya, kelahiran, kematian, kadaluarsa.
Perbuatan Subjek Hukum
Perbuatan subjek hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan subjek hukum yang merupakan perbuatan Hukum
Merupakan perbuatan yang akibat hukumnya dikehendaki oleh pelaku
Misalnya, perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah
2. Perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum
Merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelaku
Misalnya, Zaakwarneming ( pasal 1354 KUH Perdata ) dan perbuatan melawan Hukum ( Onrechtmatigdad )
PERBUATAN HUKUM
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb.
Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2. Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian
3. Perbuatan hukum bersegi banyak
HUBUNGAN HUKUM
Hubungan hukum ialah hubungan antara subjek hukum yang diatur oleh hukum. Isinya adalah hak dan kewajiban masing – masing pihak.
Hubungan hukum dibedakan menjadi :
1. Hubungan hukum sepihak, yaitu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing – masing pihak secara berlawanan.
Contoh : kasus penghibahan atas tanah dari orang tua angkat kepada anak angkatnya.
2. Hubungan hukum timbal balik yaitu hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing – masing pihak yang bersangkutan
Contoh ; jual beli sebidang tanah.
AKIBAT HUKUM
Adalah akibat yg diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Ada tiga jenis akibat hukum, yaitu :
1. Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya: Usia 21 tahun melahirkan suatu keadaan hukum baru dari tidak cakap bertindak menjadi cakap bertindak. Atau Orang dewasa yg dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan dalam tindakan hukum.
2. Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu. Misalnya : sejak Kreditur dan debitur melakukan akad kredit, maka melahirkan hubungan hukum baru, yaitu utang-piutang. Atau Sejak pembeli melunasi harga suatu barang, dan penjual menyerahkan barang tersebut, maka berubahlah atau lenyaplah hubungan hukum jual beli diantara mereka.
3. Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada lapangan hukum, dibedakan menjadi :
ü Sanksi Hukum di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan
ü Sanksi Hukum di bidang hukum privat, terdiri atas :
· Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.
· Melakukan Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu.
Sanksi Dari Aspek Sosiologis
1. Sanksi dari aspek sosiologis merupakan persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu yg terdiri dari Sanksi Positif dan Sanksi Negatif. Sanksi Positif misalnya pemberian tanda jasa karena prestasi. Sanksi Negatif yaitu penjatuhan hukuman penjara kepada seseorang karena perbuatan pidanaatau melawan Hukum.
2. Sanksi Negatif dalam arti luas terdiri :
ü Pemulihan Keadaan
ü Pemenuhan Keadaan
ü Penjatuhan Hukuman
3. Hukuman dalam arti luas dibedakan :
ü Hukuman Perdata, misalnya Ganti kerugian
ü Hukuman Administratif, misalnya Pencabutan Izin Usaha
ü Hukuman Pidana, misalnya siksaan materiil atau riil yaitu hukuman mati, penjara, dan kurungan. Dan siksaan moril atau idiil yaitu pengumuman putusan hakim, dan pencabutan hak-hak tertentu.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD)
1. Rumusan Pengertian dan Pelaksanaan Perbuatan Melawan Hukum sebelum 1919 dan sesudah 1919 (Arrest Hogeraad) 19 Desember 1919, adalah sebagai berikut :
2. Sebelum 1919, perbuatan melawan hukum terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis (UU) hanya dalam hal :
ü Melanggar Hak Orang Lain Yg Diakui UU, Atau Melanggar Ketentuan Hukum Tertulis Saja.
ü Bertentangan Dengan Kewajiban Hukum Si Pelaku, Misalnya Tidak Memberi Pertolongan Terhadap Seseorang Korban Kecelakaan, Padahal Mengetahui Kejadian Kecelakaan.
3. Sesudah tahun 1919, yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) Hogeraad (MA) Belanda, pada tanggal 31 Desember 1919, memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hukum apabila :
ü Setiap perbuatan atau kealpaan yg menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain, atau bertentangan
ü dengan kewajiban hukum si pelaku.
ü Melanggar baik terhadap kesusilaan maupun terhadap kesaksamaaan yg layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain, atau benda milik orang lain.
1 komentar:
ini referensinya dari mana ? boleh diminta ga ?
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan