Kalender

Jumat, 05 Agustus 2011

Sumber Hukum



1. Arti Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah : Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
2. Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor  Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan  memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara  formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.
a)      * Historis            : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
b)      *Sosiologis         : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
c)       * Filosofis           : 1. Sumber isi hukum ada 3 pandangan  : 1. menurut Teoritis, 2. Menurut  Pandangan    Kodrat, 3. Mazhab Historis.
    2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
d)      * Formil                   :   Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif  merupakan  fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
3. Achmad Sanusi
Hukum terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal
Normal : yang langsung atas pengakuan Undang –Undang
Abnormal : Proklamasi, Kudeta, Revolusi.
Dari berbagai macam pendapat diatas pada hakekatnya sumber hukum dapat di bagi menjadi 2 macam yaitu sumber hukum materill dan sumber hukum formil.
1.       Sumber hukum materill
Merupakan faktor – faktor yang turut serta menentukan isi hukum.
Faktor tersebut adalah faktor Idil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk undang-undang ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan – aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.
2.       Sumber hukum formal
Yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Sumber hukum formal yaitu :
1)      Undang – undang (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan keputusan hakim (Jurisprudentie)
4)      Traktat (treaty)
5)      perjanjian
6)      Pendapat para sarjana (Doktrin)

1.       Undang- Undang (Statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
a. Undang—undang dalam anti formal: ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang—undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen);
b. Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Beberapa azas perundang-undangan:
a.       Undang – undang tidak berlaku surut
b.      Undang – undang yang berlaku kemudian membatalkan undang – undang terdahulu, sejauh UU mengatur objek yang sama ( Lex posterior derogat legi priori)
c.       Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan oleh Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih rendah ( lex superior derogat legi inferior)
d.      Undang – undang yang khusus mengenyampingkan Undang- undang  yang umum (lex spesialis derogat lex generalis)
e.      Undang – undang tidak dapat diganggu gugat.

1) Syarat-syarat bcrlakunya bagi suatu pcnduduk.
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang·undang ialah diundangkan dalam Lembaga Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara (dahulu Mentcri Kehakiman). Tanggal mulai berlakunya satu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang- undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictic dalam hukum: "SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG-UNDANG." Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela dan membebaskan diri dengan alasan: "Saya tidak tahu menahu adanya undang-undang itu."
2) Berakhimya kekuatan berlakunya suatu undang-undang
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:
a) jangka waktu bcrlaku tclah ditcntukan olch undang-undang itu sudah lampau.
b) keadaan suatu hal untuk mana undang—undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c) undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d) telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
3) Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara
Pada jaman Hindia-Belanda Lembaran Negara disebut Staatsblad (disingkat Stb atau S.), Setelah suatu undang-undang diundangkan dalam L.N., ia kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam Siaran Pemerintah melalui radio/televisi dan melalui surat-surat kabar.
Pada jaman Hindia-Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant, dan di jaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda antar Lembaran Negara dan Berita Negara ialah:
a) Lembaran Negara ialah suatu Lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) suatu peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara, yang mempunyai nomor berurut. Lembaran Negara diterbitkan olch Departemen kehakiman (sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitaannya dan Nomor berurut.
Misalnya:
L.N. tahun 1962 No. 1 (L.N. 1962/1)
L.N. tahun 1962 No. 2 (L.N. No. 2 tahun 1962)
Contoh:
(1) L.N. 1950 No. 56 isinya: Undang-undang dasar Sementara (1950).
(2) L.N 1959 tentang peraturan Universitas bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
(3) L.N 1961 No. 302 isinya: Undang-Undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
b) Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Menteri Kehakiman (Sekretariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu
seperti: akta pendirian P.T., Firma, Koperasi, nama—nama orang dinaturalisasi menjadi Warga ncgara Indonesia dan lain-lain.
Catatan : Tempat pengundangan Peraturan-peraturan Daerah Kotapraja ialah: Lembaran Daerah/Lembaga Kotapraja.
Agar undang – undang mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persayaratan tertentu. Ada tiga macam kekuatan berlakunya undang – undang, yaitu kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis.
Undang- undang mempunyai kekuatan berlaku Yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya UU itu telah terpenuhi. UU mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila UU itu efektif berlaku didalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa Undang – Undang ini telah diterima dan ditaati oleh masyarakat. Undnag – undang mempunyai kekuatan sosiologis dapat melalui dua cara yaitu dengan dipaksakan oleh penguasa atau secara sadar kehadiran UU itu diterima oleh masyarakat dan diataatinya.
UU mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila UU tersebut memang sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
2.       Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah: Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
Kebiasaan juga dapat diartikan :
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.
Syarat timbulnya Kebiasaan :
1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan  berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.
2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
Hukum Kebiasaan adalah :
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.
Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu  :
1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
Kelemahan Hukum kebiasaan :
    1. Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu  bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
    2. Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.
Pengertian lain dari Kebiasaan:
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang - ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan dcmikian timbuah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh : apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang - ulang dan juga komisioner yang lain pun menerima upah yang sama yaitu 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan (unsance) yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Soalnya apakah seorang hakim juga hams memperlakukan hukum kebiasaan? Menurut pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB): "Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diper1akukan."
Jadi hakim harus memakai kebiasaan dalam hal-hal UU menunjuk kepada kebiasaan.
Contoh : dalam pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) disebutkan: Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan - persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menumt sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.
3.       Keputusan Hakim ( Jurisprudensi)

Adapun yang merupakan Peraturan Pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingkat A.B. (Ketentuan—ketentuan Umum Tentang Peraturan-perundangan Indonesia).
A.B. ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23, dan sehingga saat ini masih belaku bedasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: "Segala badan negara dan peraturan yang masih berlangsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang·Undang Dasar ini.
Menurut pasal 22 A.B.: "de regter, die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen, duisterheid der wet kan uit hoofde van rechtswijgering vervolgd worden," yang mengandung arti, " Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili."
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B. menjadilah dasar keputusan hakim lainnya/kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum Jurispudensi.
Jadi Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam Jurisprudensi yaitu:
a. jurisprudensi tetap
b. jurisprudensi tidak tetap.
Adapun yang dinamakan jurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
Jelaslah bahwa jurisprudensi adalah juga sumber hukum tersendiri.
4.       Traktat (treatty)
Traktaat atau perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian antar negara yang sudah disahkan berlaku mengikat negara peserta, termasuk warga negaranya masing – masing. Oleh karena itu traktat harus mendapat persetujuan DPR lebih dahulu. Tidak semua bentuk perjanjian antar negara harus mendapat persetujuan DPR, sebab jika demikian pemerintah kurang leluasa untuk menjalankan hubungan internasionalnya.
Traktat yang memerlukan persetujuan DPR adalah Traktat yang mengandung materi sebagai berikut:
a.       Soal – soal politik atau soal politik yang mempengaruhi haluan politik luar negeri, misalnya perjanjian persekutuan.
b.      Ikatan – ikatan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri, misal pinjaman uang.
c.       Soal – soal yang menurut UUD dan sistem perundang – undangan kita harus diatur dengan bentuk UU, misalnya tentang kewarganegaraan.
Perjanjian yang tidak memerlukan persetujuan DPR bisanya berbentuk Aggrement. Aggreement ini diberitahu kepada DPR setelah berbentuk Keputusan Presiden.
5.       Perjanjian
Perjanjian ( Overeekomst) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Jika kedua belah pihak telah sepakat berarti mereka telah membuat atau menentukan peraturan kaidah / hak atau kewajiban.
Perjanjian adalah sumber hukum formal asal saja perjanjian itu adalah perjanjian yang sah. Perjanjian sah apabila memenuhi syarat tertentu  (pasal 1320 KUH Perdata) yaitu :
a.       Adanya kata sepakat
b.      Orang yang membuat perjanjian harus cakap
c.       Mengenai objek tertentu
d.      Adanya sebab yang halal
Asas perjanjian
a.       Asas Konsensualisme adalah perjanjian itu telah terjadi apabila telah ada konsensus antara pihak – pihak yang mengadakan perjanjian.
b.      Asa kebebasan berkontrak, adalh seorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk perjanjian.
c.       Azas Pacta sunt Servanda maksudnya bila perjanjian itu telah disepakati berlaku mengikat para pihak yang bersangkutan sebagai undang- undang.
6.       Doktrin
Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya. Doktrin yang belum digunakan hakim dalam mempertimbangkan keputusannnya belum merupakan sumber hukum formal, jadi harus memenuhi syarat tertentu yaitu doktrin itu telah menjelma menjadi keputusan hakim.

1 komentar:

Sekedar sharing...
Mengenai yurisprudensi, dasar dipergunakan Pasal 22 AB kurang relevan, mengingat Pasal 10 UU 48/ 2009 sudah mengatur secara lebih detail...mengingat bunyi Pasal II aturan peralihan dalam konstitusi kita, bagaimanakah kiranya?

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More