Kalender

Sabtu, 06 Agustus 2011

Ilmu Hukum ( Sebuah Pengantar )


Ilmu Hukum (Sebuah Pengantar)

Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PTHI dapat dilihat antara lain:
1.    Baik PIH maupun PTHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
2.    Istilah PIH dan PTHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946.
3.    PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda "Inleiding tot de Rechtwetenschaft" sejak tahun 1942 yang juga mengambil istilah Jerman "Einfuhrung in dierechts wissenchaft" di akhir abad 19. Sedang PTHI merupakan terjemahan dari "Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie".
4.    Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang‐cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam PTHI berarti menunjukkan fungsi mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk jalan, yang di dalamnya terkandung dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi seluruhnya.
5.    Obyek dari mata kuliah ini berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius constitutum).
6.    Hubungan PIH dengan PTHI, adalah PIH menjadi dasar dari PTHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PTHI harus belajar PIH terahulu. (M. Romdlon Nawawi, Pengatar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH/PTHI) (Diktat Kuliah), (Ponorogo: Biro Penerbitan dan Pengembangan Ilmiah Jurusan Syari'ah, 1993), h. 2‐3.
7.    Bahasan dari PIH adalah mengenai pokok‐pokok , prinsip‐prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari bagian‐bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata hubungan antara bagian‐bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 39.

Pengertian Tata Hukum Indonesia

Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri‐sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Kata "tata" menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita‐citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan‐ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More