Kalender

Jumat, 05 Agustus 2011

Hak dan Kewajiban


1. Hak
Hak adalah : kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subjek hukum.
Hak dibedakan menjadi :
1.       Hak mutlak, ialah kewenangan atau kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Pemegang hak mutlak dapat mempertahankannya terhadap siapapun juga. Hak mutlak ada beberapa macam :
ü  Hak asasi manusia
ü  Hak publik mutlak (hak negara memungut pajak)
ü  Hak keperdataan ( misalnya hak/kekuasaan orang tua terhadap anak)
2.       Hak relatif (hak nisbi), yaitu hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu. Hak relatif biasanya timbul karena perjanjian – perjanjian yang dilakukan oleh subyek hukum
Contoh : hak penjual untuk menerima uang harga penjualan, hak pembeli untuk menerima barang yang dibeli. Hak relatif hanya berlaku bagi orang tertentu saja karena sifatnya tidak mutlak.

Timbul dan lenyapnya hak
Hak itu timbul manakala ada peristiwa hukum. Hak dapat lahir karena beberapa sebab :
1.       Karena adanya subjek hukum baru baik berupa orang maupun badan hukum
2.       Karena adanya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengadakan perjanjian
3.       Karena adanya kerugian yang diderita oleh seseorang akibat kesalahan lain
4.       Karena kadaluarsa (verjaring)
Lenyapnya hak dapat terjadi karena :
1.       Karena pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti yang ditunjuk baik oleh pemegang hak maupun oleh hukum
2.       Masa berlaku hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Misalnya kontrak rumah yang telah habis waktunya
3.       Telah diterimanya seseatu yang menjadi objek hak.
4.       Kadaluarsa (verjaring)
2. Kewajiban
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum
Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.



3 komentar:

lebih bagus ditulis sumbernya gan

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar namun tetap jaga kesopanan

Facebook Comment

Blog Dunia Komputer

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More